44 Perkara Inkracht, Narkotika hingga HP Dimusnahkan Kejari Kepulauan Meranti
MERANTI -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti, Riau, melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 44 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini digelar pada Selasa (30/9/2025) di halaman Kantor Kejari Kepulauan Meranti di Selatpanjang.
Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya narkotika jenis sabu seberat 148,78 gram dan 9 butir ekstasi yang dihancurkan dengan cara diblender lalu dibuang ke kloset. Selain itu, 23 unit handphone dimusnahkan menggunakan grenda, sedangkan pakaian dimusnahkan dengan cara dibakar.
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kajari Kepulauan Meranti, Ricky Makado SH MH, yang didampingi sejumlah kepala seksi. Hadir pula perwakilan Polres Kepulauan Meranti, Lapas Selatpanjang, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Pada kesempatan ini kami mengundang stakeholder terkait sebagai bentuk transparansi dan koordinasi yang baik, bahwa barang bukti yang sudah inkracht benar-benar kami musnahkan sesuai amar putusan pengadilan," ujar Ricky.
Ia menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang tak kalah penting dari eksekusi pidana badan terhadap terpidana. Tujuannya memastikan barang bukti, terutama yang bersifat terlarang, tidak lagi bisa digunakan untuk tindak pidana maupun beredar kembali di masyarakat.
"Kegiatan ini sejatinya adalah bentuk pelaksanaan tugas dan kewenangan kami selaku eksekutor putusan pengadilan dalam perkara pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP," jelasnya.
Adapun rincian 44 perkara yang dimusnahkan terdiri dari 24 perkara tindak pidana narkotika, 6 perkara pencurian, 12 perkara kekerasan seksual, 1 perkara pembunuhan, dan 1 perkara imigrasi. Semua perkara tersebut telah memiliki putusan inkracht sejak Mei hingga September 2025.
Ricky menambahkan, seluruh barang bukti dijaga secara ketat sejak berada dalam penguasaan kejaksaan hingga saat dimusnahkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada peluang penyalahgunaan maupun kebocoran barang bukti. (nur)
Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan


Tulis Komentar