Tahun 2026 Tanpa Kompromi: Satgas PKH Lanjutkan Penertiban Kawasan Hutan
Jakarta – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menegaskan sikap tegas negara dalam menindak pelanggaran penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan. Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi tertutup yang digelar di Kantor Pusat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jakarta Timur, Rabu (14/1/2026).
Rapat tersebut membahas evaluasi capaian kinerja Satgas PKH sepanjang tahun 2025 sekaligus menyusun rencana kerja jangka pendek tahun 2026, khususnya dalam penguatan penindakan hukum serta perbaikan tata kelola sektor perkebunan kelapa sawit dan pertambangan di kawasan hutan.
Rapat dipimpin Kepala BPKP M. Yusuf Ateh dan dihadiri Ketua Pelaksana Satgas PKH Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Wakil Ketua Pelaksana I Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard T. Tampubolon, Wakil Ketua Pelaksana II Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol. Syahardiantono, serta perwakilan Kementerian Kehutanan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dalam pemaparannya, Satgas PKH melaporkan keberhasilan signifikan dalam penguasaan kembali kawasan hutan yang selama ini dikuasai secara melawan hukum atau tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Secara kumulatif, sekitar 4 juta hektare kawasan hutan berhasil dipulihkan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemulihan hak negara atas sumber daya alam.
Sebagai tindak lanjut penertiban, sebagian kawasan tersebut telah diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara sesuai ketentuan hukum. Sementara itu, lebih dari 770 ribu hektare kawasan hutan lindung dan taman nasional dikembalikan kepada Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup guna memastikan perlindungan kawasan konservasi dari aktivitas ilegal yang berpotensi merusak lingkungan.
Penguasaan Lahan Skala Besar
Di sektor perkebunan kelapa sawit yang ditangani Satgas Garuda, dari total penguasaan lahan seluas 4,09 juta hektare, sebanyak 2,47 juta hektare telah diserahkan kepada Kementerian ATR/BPN serta Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup. Adapun 1,61 juta hektare lainnya masih dalam proses verifikasi lanjutan untuk mengungkap indikasi pelanggaran, termasuk penyalahgunaan izin dan penguasaan tanpa hak.?
Sementara di sektor pertambangan yang ditangani Satgas Halilintar, Satgas PKH berhasil menguasai kembali lahan seluas 8.822,26 hektare dari 75 perusahaan, dengan komoditas meliputi nikel, batubara, pasir kuarsa, hingga kapur/gamping.
Selain penertiban lahan, Satgas PKH juga mendorong optimalisasi penerimaan negara melalui denda administratif dan kewajiban perpajakan. Hingga akhir 2025, realisasi pembayaran denda dari pelaku usaha sawit dan tambang telah mencapai Rp5,2 triliun, dengan potensi tambahan Rp4,1 triliun dari perusahaan yang telah menyatakan kesediaan membayar.
Dari 32 perusahaan tambang yang dipanggil, 22 perusahaan hadir dengan rincian tujuh perusahaan menyanggupi pembayaran, 15 perusahaan menyatakan keberatan, dua perusahaan tidak hadir, dan delapan perusahaan menunggu penjadwalan ulang.
Sementara itu, dari 83 perusahaan sawit yang dipanggil, sebanyak 73 perusahaan hadir. Dari jumlah tersebut, 41 perusahaan telah melakukan pembayaran, 13 perusahaan menyatakan siap membayar, 19 perusahaan mengajukan keberatan, delapan perusahaan tidak hadir, dan dua perusahaan meminta penjadwalan ulang.
Tindak lanjut Satgas PKH juga berdampak pada peningkatan penerimaan negara melalui sektor perpajakan. Hingga akhir 2025, tercatat tambahan penerimaan pajak sebesar Rp2,3 triliun melalui Direktorat Jenderal Pajak.
Langkah Tegas di Tahun 2026
Memasuki tahun 2026, Satgas PKH menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan dan penindakan. Penertiban kawasan hutan akan dilanjutkan secara tegas, terukur, dan berkelanjutan terhadap seluruh bentuk aktivitas ilegal, baik di sektor perkebunan kelapa sawit maupun pertambangan.
"Bagi perusahaan yang masih mengajukan keberatan, tidak memenuhi panggilan, atau tetap beroperasi tanpa izin di dalam kawasan hutan, Satgas akan mengambil langkah hukum yang lebih progresif guna memastikan kedaulatan negara atas lahan dan sumber daya alam tetap terjaga,” tegas Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak.
Satgas PKH menegaskan bahwa penertiban kawasan hutan merupakan wujud komitmen negara dalam menegakkan supremasi hukum, menghentikan praktik penguasaan ilegal, serta memastikan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang mengancam kelestarian lingkungan dan kedaulatan negara atas sumber daya alam. (*)
Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan


Tulis Komentar