Camat Turun Tangan, Mediasi Sengketa Ruko di Selatpanjang Masih Buntu
MERANTI -- Perselisihan batas area belakang rumah toko (ruko) di Jalan Tebingtinggi, Selatpanjang Kota, Kabupaten Kepulauan Meranti, kembali memicu ketegangan. Mediasi yang difasilitasi pihak kecamatan di Kantor Camat Selatpanjang Kota, Jumat (27/02/2026), pun belum membuahkan hasil.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, konflik bermula ketika Wendy memasang patok di area belakang ruko yang diklaim sebagai bagian dari wilayah ruko miliknya. Sedangkan, area tersebut selama ini digunakan Asian sebagai akses aktivitas bongkar muat kapal barang.
Akibat pemancangan tersebut, akses bongkar muat terhenti dan berdampak langsung terhadap kelangsungan usaha Asian.
Persoalan ini kemudian dibawa ke pihak kecamatan oleh Wendy untuk dimediasi di Kantor Camat Selatpanjang Kota. Namun dalam proses mediasi, Asian tidak hadir secara langsung dengan alasan karena tengah menjalankan ibadah dan memberikan kuasa kepada perwakilannya.
Perwakilan Asian, Afrizal, menjelaskan bahwa ketidakhadiran tersebut murni karena alasan ibadah.
"Asian tidak bisa hadir karena sedang sembahyang, dan kami juga hendak melaksanakan Salat Jumat,” ujar Afrizal.
Meski demikian, pihak Wendy tetap mendesak kehadiran langsung Asian dalam mediasi. Situasi pun sempat memanas.
Ketegangan bahkan nyaris berujung gesekan fisik sebelum akhirnya diredam oleh anggota Satpol PP yang berada di lokasi.
Menanggapi kondisi tersebut, Camat Tebing Tinggi, Juwita Ratna Sari, turun langsung ke lokasi sengketa di Jalan Tebingtinggi untuk mempertemukan kedua belah pihak. Namun, berdasarkan keterangan di lapangan, pihak Wendy disebut belum bersedia keluar dari rukonya saat camat tiba untuk mediasi lanjutan.
"Kami sudah melakukan mediasi, namun persoalan belum juga selesai. Hal ini akan kami laporkan kepada atasan,” ujarnya.
Selain sengketa lahan dan pemancangan patok, pihak Wendy juga disorot terkait dugaan pemasangan kamera pengawas (CCTV) yang disebut mengarah ke area aktivitas bongkar muat milik Asian.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, CCTV tersebut diduga dipasang tanpa persetujuan pihak Asian dan posisinya mengarah ke area usaha yang selama ini digunakan untuk aktivitas bongkar muat barang.
Pihak Asian menilai keberadaan kamera tersebut mengganggu kegiatan usaha serta berpotensi melanggar privasi.
Secara hukum, penggunaan CCTV memang tidak dilarang. Namun pemasangannya tetap harus memperhatikan batasan hukum serta hak privasi pihak lain.
Jika kamera diarahkan ke area aktivitas usaha pihak lain dan menimbulkan kerugian atau rasa tidak aman, hal itu dapat menjadi objek sengketa perdata, bahkan berpotensi pidana apabila memenuhi unsur pelanggaran privasi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan tertulis dari kedua belah pihak terkait dokumen kepemilikan lahan yang disengketakan maupun langkah hukum yang akan ditempuh.
Pihak kecamatan diharapkan dapat kembali memfasilitasi musyawarah guna mencegah konflik berkepanjangan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan aktivitas usaha di kawasan tersebut.
Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan


Tulis Komentar