THR 2026 Wajib Cair Lebih Cepat, Disnaker Pekanbaru Tegaskan Tak Boleh Dicicil
PEKANBARU -- Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru mengingatkan seluruh perusahaan agar segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan pada 2026.
Kepala Disnaker Pekanbaru, Abdul Jamal, menegaskan bahwa pembayaran THR tahun ini harus dilakukan lebih cepat dari biasanya, yakni paling lambat pada 8 Maret 2026.
“THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil,” tegasnya, Senin (2/3/2026).
Ia menjelaskan, percepatan jadwal pembayaran THR ini mengacu pada ketentuan dalam Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia melalui Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
Jika pada tahun sebelumnya pembayaran THR paling lambat dilakukan H-7 sebelum Lebaran, maka pada 2026 perusahaan diminta menyalurkannya lebih awal.
Berkaca dari pengalaman tahun lalu, Disnaker masih menerima sejumlah laporan terkait keterlambatan pembayaran THR oleh perusahaan. Namun, Jamal memastikan setiap laporan langsung ditindaklanjuti.
“Setelah kami hubungi, umumnya hanya terjadi keterlambatan, bukan tidak dibayarkan,” ujarnya.
Menurutnya, seluruh perusahaan akhirnya tetap memenuhi kewajiban pembayaran THR, meski sebagian baru diselesaikan menjelang Idul Fitri.
Untuk itu, Disnaker mengingatkan agar tahun ini tidak ada lagi perusahaan yang menunda pembayaran hak pekerja.
“Kami berharap tidak ada lagi keterlambatan. THR adalah hak pekerja yang harus dipenuhi tepat waktu,” pungkas Jamal. (MC)
Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan


Tulis Komentar