News

Sempat Kabur Ke Malaysia, DPO Terpidana Korupsi Lahan Diringkus Tim Intelijen Kejari Bengkalis

Tim Intelijen Kejari Bengkalis saat meringkus terpidana DPO korupsi lahan HPT di Bengkalis.

BENGKALIS- Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis berhasil mengamankan buronan daftar pencarian orang (DPO) terpidana kasus korupsi jual beli lahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 73,29 hektare di Desa Senderak, Kecamatan Bengkalis, Senin (30/3/2026).

Terpidana bernama Surya Putra ditangkap saat berada di sebuah kedai kopi di Jalan Hang Tuah, Bengkalis, setelah sebelumnya sempat melarikan diri.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 59/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr secara in absentia. Dalam putusan tersebut, Surya Putra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Ia dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun serta denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Kepala Kejari Bengkalis Nada Lubis melalui Kepala Seksi Intelijen Wahyu Ibrahim menyampaikan bahwa sebelum dilakukan eksekusi, terpidana telah beberapa kali dipanggil secara patut, namun tidak pernah memenuhi panggilan.

“Yang bersangkutan sempat melarikan diri hingga ke Malaysia sebelum akhirnya berhasil diamankan,” ujar Wahyu.

Kasus ini bermula pada tahun 2021, saat kelompok tani di Desa Senderak menawarkan lahan HPT kepada pembeli dengan harga sekitar Rp20 juta per hektare.

Dalam prosesnya, administrasi seperti penerbitan Surat Pernyataan Ganti Rugi (SPGR) dilakukan oleh oknum perangkat desa.

Sebanyak 58 SPGR diterbitkan di dua dusun, yakni Dusun Mekar dan Dusun Pembangunan. Masyarakat diketahui diminta membayar biaya sebesar Rp2 juta untuk setiap penerbitan SPGR.

“Dana yang terkumpul dari dua kelompok tani mencapai sekitar Rp45 juta dan diserahkan kepada sejumlah pihak, termasuk oknum pejabat desa,” jelas Wahyu.

Akibat praktik tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp4.296.945.000 berdasarkan hasil audit resmi.

Setelah diamankan, terpidana langsung dibawa ke Kantor Kejari Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Bengkalis.

Sesuai arahan Jaksa Agung, Kejari Bengkalis menegaskan komitmennya dalam memburu para buronan kasus korupsi serta mengimbau kepada DPO lainnya agar segera menyerahkan diri demi kepastian hukum dan tegaknya keadilan.



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan