Pembatasan Medsos Anak Resmi Berlaku, Sekolah Diminta Perkuat Literasi Digital
PEKANBARU -- Pemerintah mulai memberlakukan aturan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun sejak 28 Maret 2026. Kebijakan ini merupakan turunan dari PP tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas (Tunggu Anak Siap) dan diperkuat lewat Permen Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.
Kepala Kanwil Kemenag Riau, Muliardi, mengatakan Menteri Agama telah menginstruksikan seluruh jajaran, terutama madrasah dan lembaga pendidikan keagamaan, untuk mengawal penerapan aturan tersebut.
“Ruang digital membutuhkan fondasi agama dan etika. Kita ingin memastikan nilai-nilai itu tertanam kuat di keluarga dan pendidikan sebelum anak melangkah ke dunia maya,” kata Muliardi, Rabu.
Menurutnya, peran keluarga menjadi faktor penting dalam mengontrol akses dan penggunaan gawai oleh anak. Ia pun mengajak guru, kiai, dan orang tua untuk ikut mendampingi anak secara bijak dan penuh kasih.
“Pendampingan yang tepat dari orang tua dan pendidik akan membantu anak memahami batasan serta menggunakan teknologi secara sehat,” ujarnya.
Selain pembatasan, Kemenag Riau mendorong sekolah dan lembaga pendidikan keagamaan meningkatkan literasi digital di kelas. Langkah ini dinilai penting agar anak tidak hanya dibatasi, tapi juga dibekali kemampuan menggunakan teknologi dengan bijak dan bertanggung jawab.
Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak serta mendukung tumbuh kembang generasi muda yang berkarakter dan berakhlak. (mcr/rtm)
Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan


Tulis Komentar