News

PKS dan Pimpinan DPRD Dumai Diminta Klarifikasi Kisruh ''Pokir''

DUMAI - Kisruh pemberitaan terkait penyaluran dana Pokok Pikiran DPRD Kota Dumai akhir-akhir ini mendapat sorotan. Mantan Aktivis Mahasiswa dan Pemuda, Riski Kurniawan, ST., M.IP meminta Partai PKS Kota Dumai dan Pimpinan DPRD segera melakukan klarifikasi terbuka ke publik.

"Ini harus segera diklarifikasi. Salah kamar Pokir kah, dana aspirasi kah, atau usulan kah. Pimpinan DPRD harus tegas, Partai PKS juga harus tegas. Kalau salah ya katakan salah, kalau tidak ya katakan tidak. Jangan mengambangkan suatu perkara," ujar Bung Riski kepada awak media,Jumat (17/7/2026).

Saat ini Riski tergabung dalam Aliansi Rakyat untuk Keadilan - ARUK. Sebagai Magister Ilmu Pemerintahan, ia menilai transparansi dalam penyaluran Pokir adalah harga mati.

"Kadang di dalam niat baik belum tentu diterima baik, bahkan bisa jadi tersembunyi hasrat yang tidak baik. Untuk itu sebaiknya mereka melakukan investigasi. Kemana saja Pokir-Pokir dan aspirasi maupun usulan disalurkan,"  sambut Riski dimana beliau juga warga Kelurahan Dumai Kota Ini, Jalan Tenaga ini.

Soroti Pembangunan di Kecamatan Dumai Kota dan Kecamatan Dumai Selatan

Riski menyayangkan jika memang terjadi kekeliruan penyaluran. Menurutnya, Kecamatan Dumai Kota dan Dumai Selatan masih banyak yang butuh sentuhan.

"Jika itu benar terjadi sangat disayangkan. Kecamatan Dumai Kota dan Dumai Selatan masih banyak perlu sentuhan perjuangan dari Anggota DPRD seperti jalan besar di Jalan Patimura dan lain-lain. Masih banyak rumah layak huni yang mesti diberikan untuk masyarakat, Pendidikan yang mesti di perhatikan" tegasnya.

Hal senada juga disampaikan salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Ia meminta kasus ini diusut tuntas dan diinvestigasi. 

"Bisa terjadi adanya dugaan yang sama terhadap persen komitmen fee seperti daerah lain untuk anggota DPRD Kota Dumai," katanya dengan nada berapi-api. Ia mengaku mengenal salah satu Anggota DPRD berinisial panggilan "IJ" karena dulunya mantan pegawai honor di Dinas PUPR dan pasti memahami mekanisme  internal.

Landasan Hukum Pokir

Penggunaan Pokir anggota DPRD diatur dalam beberapa regulasi: 

1. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 149, bahwa DPRD dalam fungsi anggaran menghimpun aspirasi konstituen untuk dimasukkan dalam APBD.

2. Permendagri No. 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan Pembangunan Daerah. Pokir merupakan hasil reses dan musrenbang di Dapil masing-masing anggota yang disampaikan ke Bappeda untuk RKPD.

3. Peraturan DPRD Kota Dumai tentang Tata Tertib dan Kode Etik. Anggota wajib menjaga integritas dan tidak menyalahgunakan kewenangan.

Kode Etik Jurnalistik

Pemberitaan ini disusun dengan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik Pasal 1, 3, dan 4.  

Pasal 1: Wartawan Indonesia bersikap independen.  

Pasal 3: Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.  

Pasal 4: Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Narasumber warga tanpa nama sengaja disamarkan untuk perlindungan sumber sesuai Kode Etik Jurnalistik Pasal 7.

Hingga berita ini diturunkan, Pimpinan DPRD Kota Dumai dan DPD PKS Kota Dumai belum memberikan keterangan resmi terkait. (Eaf)



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan