Polsek Mandau Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Dua Terduga Pelaku Diamankan
MANDAU – Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Rangau Km 13, RT 001/RW 007, Desa Buluh Manis, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Dalam pengungkapan tersebut, dua terduga pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti hasil kejahatan.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar.S.I.K.M.Si melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, S.I.K., M.A. menyampaikan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 12.20 WIB. Korban, seorang ibu rumah tangga berinisial P.S.B., mendapati pintu tengah dan pintu belakang rumahnya dalam keadaan terbuka saat kembali ke rumah usai mengantar anak ke sekolah.
Setelah dilakukan pemeriksaan, korban mengetahui sejumlah barang telah hilang, di antaranya satu unit televisi, satu unit piano merek Yamaha PSR-S910, dua tabung gas ukuran 3 kilogram, satu buah jam tangan, uang sekitar 500 Yuan, serta satu alat pembakaran ikan. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp18 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Opsnal Polsek Mandau memperoleh informasi mengenai keberadaan dua terduga pelaku. Pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, petugas bergerak ke Jalan Rangau Km 14, Desa Buluh Manis, Kecamatan Bathin Solapan, dan mengamankan dua pria yang masing-masing berinisial Z.S. (45) dan D.Z.I. (37).
Dari hasil pengamanan, petugas turut mengamankan satu unit piano merek Yamaha PSR-S910 warna abu-abu yang diduga merupakan barang hasil tindak pidana. Kedua terduga pelaku kemudian dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Bengkalis melalui Kapolsek Mandau mengapresiasi kerja cepat Tim Opsnal dalam mengungkap kasus tersebut. Penyidik juga masih terus melakukan pengembangan guna melengkapi alat bukti serta menelusuri keberadaan barang-barang milik korban yang belum ditemukan.
Polres Bengkalis mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal, memastikan rumah dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan, serta segera melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian.
Masyarakat juga dapat menyampaikan informasi, pengaduan, atau meminta bantuan kepolisian melalui Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam, maupun melalui WhatsApp Kapolres Bengkalis.
Polres Bengkalis menegaskan bahwa proses hukum terhadap para terduga pelaku akan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan


Tulis Komentar