News

Polres Meranti Ciduk Dua Pelaku Penyalahgunaan BBM Solar Subsidi

MERANTI -- Kepolisian Resor Kepulauan Meranti mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi. Dua orang pelaku ditangkap Tim Gabungan Opsnal Sat Reskrim dan Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti pada Senin (6/4/2026) malam.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi, menjelaskan kedua pelaku berinisial JM (53) dan AS (24), warga Desa Tanjung, Kecamatan Tebing Tinggi Barat. Mereka diamankan di Jalan Lalang Tanjung saat kedapatan mengangkut lima jeriken berisi solar subsidi menggunakan sepeda motor.

"Pelaku diduga melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM solar subsidi,” ujar Kapolres, Selasa (7/4/2026).

Keduanya dijerat dengan Pasal 55 dan/atau Pasal 53 huruf d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 591 KUHP.

Sebagai barang bukti, polisi menyita satu unit sepeda motor, lima jeriken berisi solar subsidi, serta satu keranjang rotan.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan BBM subsidi dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas ilegal terkait distribusi BBM. (hms)



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan