Save Hutan Indonesia

Operasi Besar Satgas PKH Selamatkan Triliunan Rupiah dan Jutaan Hektare Aset Negara

Foto Kiri : Komandan Satgas (PKH) Halilintar, Brigjen TNI Edwin Apria Chandra dan Komandan Satgas (PKH) Garuda, Brigjen TNI Wahyo Yuniartoto (kanan)

JAKARTA — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali mencatat langkah besar dalam upaya penyelamatan aset negara. Dalam acara yang digelar di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (13/5/2026), Satgas PKH menyerahkan uang hasil penertiban kawasan hutan senilai Rp10,27 triliun serta penguasaan kembali lahan negara seluas 2.373.171,75 hektare kepada negara.

Penyerahan tersebut disampaikan langsung oleh ST Burhanuddin selaku Jaksa Agung sekaligus Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH, di hadapan Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat tinggi negara.

Dana yang berhasil diselamatkan terdiri dari denda administratif sektor kehutanan, setoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta penerimaan non-PBB. Penyerahan tahap ketujuh ini menjadi salah satu capaian terbesar dalam operasi penertiban kawasan hutan yang dijalankan pemerintah.

Komandan Satuan Tugas (Dansatgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Garuda, Brigjen TNI Wahyo Yuniartoto, turut memimpin jalannya operasi strategis nasional tersebut. Di bawah komando Brigjen Wahyo, Satgas PKH bergerak melakukan penertiban kawasan hutan di berbagai wilayah Indonesia guna mengembalikan aset negara yang dikuasai secara ilegal.

Selain itu, Komandan Satgas (Dansatgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Halilintar dipimpin oleh Brigjen TNI Edwin Apria Chandra bersama gabungan tim satgas lintas instansi yang turut memperkuat operasi penertiban kawasan hutan di berbagai daerah. Kehadiran Satgas Halilintar menjadi bagian penting dalam mempercepat pengamanan aset negara dan penegakan hukum di sektor kehutanan.

Suasana penyerahan berlangsung mencolok perhatian publik. Tumpukan uang tunai hasil penyelamatan keuangan negara disusun menyerupai piramida setinggi kurang lebih tiga meter di lokasi acara, menjadi simbol besarnya nilai aset negara yang berhasil diamankan.

Selain uang tunai, Satgas PKH juga menyerahkan kembali penguasaan aset negara berupa kawasan hutan seluas lebih dari 2,3 juta hektare yang sebelumnya dikuasai secara tidak sah. Langkah ini dinilai sebagai bagian penting dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola kehutanan, menjaga kelestarian lingkungan, dan memastikan kekayaan negara kembali dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat. (*)



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan