News

Kasus Dugaan Korupsi BUMD Meranti Tunggu Hasil Audit Kerugian Negara

SELATPANJANG -- Penyidikan dugaan korupsi di BUMD PT Bumi Meranti (Perseroda) belum juga menembus penetapan kerugian negara. Hingga kini, Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti masih menunggu hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari Inspektorat Daerah.

Kasus yang disidik berkaitan dengan pembangunan kandang sapi serta penggunaan dana operasional perusahaan daerah itu pada 2023.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kepulauan Meranti, Muhammad Ulinnuha, mengatakan dokumen dan hasil pemeriksaan sebenarnya telah diserahkan kepada Inspektorat sejak gelar perkara pada Januari lalu. Namun proses audit belum juga rampung.

Menurut Ulin, auditor sempat meminta tambahan dokumen dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak. Permintaan tersebut telah dipenuhi penyidik dan kembali diserahkan ke Inspektorat untuk proses penghitungan kerugian negara.

Masalahnya, sebagian penggunaan anggaran justru tidak dilengkapi dokumen pendukung maupun laporan pertanggungjawaban.

"Ada beberapa dokumen itu memang tidak ada. Tidak dibuat oleh mereka,” kata Ulin saat ditemui, Senin (25/5). 

Penyidik menilai ketiadaan dokumen dapat menjadi dasar untuk menghitung keseluruhan penggunaan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebagai kerugian negara.

"Kalau dokumennya memang tidak ada, kita anggap kegiatannya memang tidak jelas,” ujarnya.

Untuk memastikan keberadaan dokumen, penyidik telah melakukan penelusuran di kantor PT Bumi Meranti di Jalan Dorak, Selatpanjang. Namun pemeriksaan itu juga tidak menemukan dokumen pertanggungjawaban yang dicari.

Dalam penyidikan, kejaksaan turut menemukan indikasi penggunaan dokumen fiktif pada belanja operasional BUMD. Penyidik bahkan mendatangi sejumlah toko di Selatpanjang yang disebut menjadi tempat pembelian barang dan alat tulis kantor.

Salah satu toko menyatakan nota belanja yang diperlihatkan penyidik bukan diterbitkan secara resmi oleh pihak mereka. Nama yang tercantum sebagai penandatangan dalam dokumen itu juga disebut tidak pernah menandatangani nota pembelian.

Selain dugaan dokumen fiktif, penyidik menemukan indikasi mark-up pada sejumlah kegiatan operasional, mulai dari perjalanan dinas hingga pembayaran jasa dokter hewan.

Berdasarkan hitungan sementara penyidik, dugaan kerugian negara dalam pembangunan kandang sapi mencapai lebih dari Rp200 juta. Sementara dari penggunaan dana operasional diperkirakan melebihi Rp600 juta.

Namun angka pasti kerugian negara masih menunggu hasil audit resmi Inspektorat Daerah.

"Untuk pasti PKNnya berapa kita masih menunggu dari inspektorat,” kata Ulin.

Dalam perkara ini, pihak ketiga yang mengerjakan pembangunan kandang sapi beserta fasilitas pendukung lainnya disebut sudah tidak berada di daerah dan kini masuk daftar pencarian. **



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan