News

Kurang dari 24 Jam, Polisi Bekuk Dua Pelaku Curanmor di RSUD Bengkalis

BENGKALIS - Pencurian sepeda motor di area parkir RSUD Bengkalis yang terjadi pada Kamis (18/6/2026) malam, berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis. Dua terduga pelaku yang diketahui merupakan pasangan kekasih ditangkap sehari kemudian di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Kasat Reskrim Polres Bengkalis Iptu Yohn Mabel mengatakan, kasus ini bermula dari laporan korban yang kehilangan satu unit Yamaha NMAX hitam. Sepeda motor itu diparkir di halaman parkir roda dua RSUD Bengkalis sekitar pukul 20.15 WIB.

Usai menerima laporan, tim opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan menganalisis rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat dalam pencurian.

Pada Jumat (19/6) sekitar pukul 16.30 WIB, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan dua terduga pelaku berinisial D (26) dan DZ (18) di Desa Bandul, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan menangkap keduanya tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan awal, D dan DZ mengakui telah mencuri sepeda motor Yamaha NMAX milik korban di area parkir RSUD Bengkalis. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Selain menangkap kedua terduga pelaku, polisi juga menyita satu unit Yamaha NMAX hitam yang diduga merupakan hasil curian. Petugas turut mengamankan satu unit Honda Beat Street hitam yang diduga digunakan para pelaku saat beraksi.

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian.

Iptu Yohn Mabel mengatakan, Polres Bengkalis akan terus menindak setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengingatkan warga agar lebih waspada saat memarkir kendaraan.

"Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana,” kata Yohn Mabel.



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan