News

Gaji Operator SPBU di Siak Diduga Dimanipulasi, Slip Tertulis Rp4 Juta Padahal Terima Hanya Rp2 Juta

SIAK - Dugaan ketidaksesuaian pembayaran upah di SPBU Kilometer 11, Jalan Lintas Desa Tasik Seminai, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, menjadi sorotan. Sejumlah operator SPBU mengaku hanya menerima gaji Rp2 juta per bulan, meski dalam daftar pembayaran upah tercantum sebesar Rp4 juta atau setara Upah Minimum Kabupaten (UMK) Siak.

Informasi tersebut diperoleh dari sejumlah pekerja pada Rabu malam (5/8). Mereka menunjukkan daftar pembayaran gaji yang diterbitkan melalui PT Rimba Makmur Jaya Lestari. Dalam dokumen itu, nominal gaji setiap operator tercatat sekitar Rp4 juta per bulan.

Namun, para pekerja mengaku nominal yang benar-benar diterima setiap bulan hanya Rp2 juta.

Salah seorang pekerja yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, selama ini mereka hanya mengikuti kebijakan perusahaan karena khawatir kehilangan pekerjaan.

"Memang upah pekerja di SPBU yang diterima hanya Rp2 juta setiap bulan. Memang dalam daftar upah yang ditandatangani pekerja tertulis Rp4 juta setiap bulan, tapi semua itu bohong, hanya nipu pekerja saja, Bang, karena yang kami terima hanya Rp2 juta. Pernah juga pimpinan SPBU bilang, kalau ada yang tanya dari audit, bilang saja gaji kalian ikut UMK," ujarnya kepada wartawan, Rabu (5/8).

Berdasarkan keterangan sejumlah sumber, daftar pembayaran upah tersebut diduga hanya digunakan sebagai dokumen administrasi atau laporan internal. Mereka menduga terdapat perbedaan antara nominal yang tercantum dalam dokumen dan gaji yang benar-benar diterima pekerja.

Apabila dugaan tersebut benar, praktik pembayaran upah yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja maupun ketentuan yang berlaku dapat berpotensi melanggar aturan ketenagakerjaan. Ketentuan mengenai pengupahan diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja serta peraturan pelaksanaannya, yang pada prinsipnya mewajibkan pemberi kerja membayar upah sesuai kesepakatan dan ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, pimpinan SPBU yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang disampaikan wartawan melalui pesan WhatsApp belum mendapat jawaban maupun klarifikasi.

Redaksi membuka ruang hak jawab kepada pihak SPBU maupun PT Rimba Makmur Jaya Lestari apabila ingin memberikan penjelasan atau tanggapan atas informasi dalam pemberitaan ini.

Laporan : Arifin



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan