Sistem Kerja Outsourcing di PTPN V Sei Buatan Disorot, Pekerja Keluhkan Jam Kerja hingga Upah
SIAK – Sistem kerja tenaga outsourcing di lingkungan perkebunan PTPN V Sei Buatan, Kilometer 55, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, menjadi sorotan. Sejumlah pekerja yang bertugas sebagai security mengaku kecewa dengan kondisi kerja yang mereka jalani.
Para pekerja tersebut merupakan tenaga kerja yang ditempatkan oleh PT Jaya Wira Manggala, perusahaan penyedia tenaga kerja atau alih daya (outsourcing).
Keluhan yang disampaikan tidak hanya menyangkut kenyamanan bekerja. Sejumlah pekerja mempertanyakan jam kerja, jadwal istirahat, pembayaran lembur, besaran upah hingga pemberian slip gaji.
Mereka menduga terdapat ketidaksesuaian antara kesepakatan atau informasi mengenai kondisi kerja saat awal bergabung dengan kondisi yang mereka hadapi setelah ditempatkan di lapangan.
Salah satu persoalan yang paling dikeluhkan adalah jam kerja. Menurut keterangan sejumlah sumber, sebelum ditempatkan sebagai security di perkebunan, mereka memahami waktu kerja yang berlaku sekitar delapan jam per hari.
Namun, setelah menjalankan tugas di lapangan, para pekerja mengaku harus bekerja hingga 12 jam dalam sehari. Persoalan tersebut semakin menjadi perhatian karena para pekerja menyebut pola kerja itu tidak selalu disertai hari libur sebagaimana yang mereka harapkan.
“Waktu kerja sampai 12 jam. Terus tidak ada hari libur dalam schedule. Slip gaji juga tidak diberikan kepada kami. Selain itu, gaji kami di bawah UMK, yang diterima hanya sekitar Rp3,5 juta per bulan,” ungkap salah seorang sumber kepada wartawan.
Sumber lain mengatakan, persoalan bukan hanya terkait panjangnya waktu kerja, tetapi juga ketidakjelasan perhitungan lembur.
“Waktu kerja yang disampaikan hanya 8 jam, tetapi kami sampai 12 jam bekerja. Kalau memang ada tambahan jam kerja, kami mempertanyakan bagaimana perhitungan lemburnya. Sampai sekarang kami merasa belum mendapatkan kejelasan,” ujarnya.
Para pekerja yang memberikan keterangan tersebut meminta identitas mereka dirahasiakan karena khawatir keluhan yang disampaikan berdampak terhadap pekerjaan mereka.
Slip Gaji Dipertanyakan
Selain jam kerja, sejumlah pekerja juga mengeluhkan tidak menerima slip gaji sebagai rincian pembayaran.
Kondisi tersebut membuat mereka mengaku kesulitan mengetahui secara jelas komponen upah yang diterima, termasuk apakah terdapat perhitungan lembur maupun komponen lainnya.
Bagi pekerja, slip gaji bukan sekadar dokumen pembayaran. Mereka menilai dokumen tersebut penting untuk mengetahui rincian upah pokok, tunjangan, potongan maupun pembayaran lain yang diterima setiap bulan.
Penghasilan Rp3,5 Juta
Besaran penghasilan juga turut dipersoalkan. Menurut keterangan sumber, pekerja menerima penghasilan sekitar Rp3,5 juta per bulan.
Para pekerja mempertanyakan apakah nominal tersebut telah sesuai dengan ketentuan upah yang berlaku. Mereka juga mempertanyakan bagaimana perhitungannya apabila harus bekerja lebih lama dari waktu kerja yang sebelumnya disebutkan.
Pertanyaan itu muncul karena pekerja mengaku menjalani jam kerja hingga 12 jam, sementara sebelumnya mereka memahami jam kerja normal hanya delapan jam.
Persoalan yang kini menjadi pertanyaan adalah kesesuaian antara perjanjian kerja dengan praktik yang diterapkan di lapangan.
Jika sejak awal pekerja memperoleh informasi mengenai jam kerja tertentu, tetapi dalam praktiknya mengalami pola kerja berbeda, mereka berharap perusahaan memberikan penjelasan mengenai dasar penerapan jadwal tersebut.
Begitu pula dengan pembayaran lembur, waktu istirahat, hari libur, besaran upah dan pemberian slip gaji.
Para pekerja berharap persoalan tersebut tidak hanya dipandang sebagai keluhan biasa. Mereka meminta adanya penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan pekerja.
Sementara itu, pimpinan PT Jaya Wira Manggala yang dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp hingga berita ini ditulis belum memberikan tanggapan.
Laporan : Arifin
Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan


Tulis Komentar