Hukrim

Uber Minta Aparat Tindaklanjuti Audited BPK

DUMAI - Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kota Dumai, Uber Firdaus meminta kepada aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan pemakaian uang Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari dana retribusi terminal barang tahun anggaran 2013 oleh Asnar, mantan Sekretaris Dinas Perhubungan setempat.

"Kepada aparat terkait mohon ditindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan atas temuan tersebut jika ditemui adanya perbuatan melawan hukum," katanya, Selasa (2/9/2018).

Dikatakan Uber, tidak dibenarkan seorang pejabat menggunakan uang daerah untuk hal-hal yang tidak jelas, apalagi untuk memperkaya diri sendiri. Karena uang tersebut sudah jelas pos anggarannya dan dana itu dipergunakan untuk percepatan pembangunan di daerah.

"Bagaimana bisa uang yang bersumber dari PAD digunakan untuk hal yang tak jelas. Jangan seenak-enaknya uang PAD digunakan untuk kepentingan pribadi karena aturan penggunaan uang itu sudah jelas," sebutnya.

Dari audited LHP BPK tersebut, berdampak pada pertanggungjawaban keuangan daerah sehingga mengakibatkan penggunaan uang daerah itu tidak sesuai dengan ketentuannya. 

"Itu adalah hasil dari audited BPK. Kondisi itu mengakibatkan penggunaanndana daerah tidak jelas ketentuannya. Sehingga kita menduga ada perbuatan melawan hukum disana dan penyalahgunaan jabatan. Untuk aparat terkait segera menindaklanjuti LHP ini," pintanya.

Uber juga menceritakan, perbuatan ini juga dilakukan oleh mantan Pejabat Dinas Perhubungan lainnya hingga menyebabkan pejabat itu masuk ke dalam ranah pidana dan diantaranya sudah menjalani hukuman kurungan penjara dari putusan pengadilan.

"Kita harapkan jangan ada tebang pilih. Kalau memang melanggar aturan ya.. ditindak," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan Kepala Dinas Perhubungan Kota Dumai, Asnar diduga telah menggunakan uang puluhan juta rupiah dari dana retribusi terminal barang ketika dirinya menjabat sebagai Sekretaris di dinas tersebut pada tahun 2013.

Hal ini diketahui berdasarkan audited Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Dalam LHP itu, Asnar telah menggunakan uang tersebut sebesar Rp90 juta dari sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). (*)



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan