News

MUI Riau : Pembakaran Bendera Tauhid Melecehkan Islam

PEKANBARU - Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Organisas/Lembaga Dakwah yang ada di Provinsi Riau akhirnya mengeluarkan sikap terkait adanya pembakaran bendera tauhid yang terjadi di Alun-alun Kec. Balubur Limbangan Kab. Garut pada tanggal 22 Oktober 2018 lalu bertepatan peringatan hari Santri Nasional ke 3 yang dilakukan oleh oknum anggota Banser.

Perbuatan yang telah dilakukan merupakan pelecehan terhadap Islam.

Surat pernyataan sikap yang dikeluarkan tertanggal 14 Shafar 1440H/23 Oktober 2018 itu ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Provinsi Riau, Prof. Dr. HM. Nasir Karim, MA dan Sekretaris Umum, H. Zulhusni Domo, S.Ag.  Ini setelah mengamati, mencermati dan mempelajari situasi dan kondisi yang terjadi, ada empat sikap yang dikelauarkan oleh MUI dan Organisasi/Lembaga Dakwah yang ada di Riau.

Pertama, mengutuk keras perbuatan anggota ormas yang membakar bendera tauhid.  Kedua, meminta dengan sangat kepada pihak Kepolisian untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana pasal 156a KUHP dan UU No 19 tahun 2016 perubahan atas UU No 11 tahun 2018 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) pasal 28 ayat (2) dengan mengedepankan independensi dan profesionalitas Polri.

Ketiga, mengajak seluruh umat Islam untuk menjaga persatuan dan kesatuan serta melawan segala bentuk kedzoliman dan pelecehan (penistaan) terhadap agama, sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berkaku.  Keempat, meminta umaro  dari tingkat pusst hingga tingkat daerah untuk menjamin kerukunan dan keyakinan umat beragama.(mcr)



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan