Hukrim

Posting Berita Hoax Aksi Penculikan Anak, IRT di Dumai Diciduk Polisi

DUMAI - Nekat memposting berita hoax tentang adanya penculikan anak yang terjadi di Kota Dumai. Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial F (31) harus berurusan dengan pihak Kepolisian Polres Dumai Riau.

Diketahui IRT ini memposting adanya kejadian penculikan 3 orang anak di Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai. F tadinya mendaptkan informasi tersebut dari mulut ke mulut yang kemudian berniat mengingatkan rekan-rekannya untuk tetap waspada dan mempoatingnya di akun sosmed facebook miliknya.

Dimana akun Vetny Bunda Dhiwam itu dalam sosmed facebooknya memposting sebagai berikut, "Bagi warga Dumai dan sekitarnya diharapkan lebih waspada lagi terhadap pengawsan anak-anaknya. Penculikan anak dah sampai ke Kota Dumai kita. Siang ini di Bagan Besar dah 3 anak yang di culik. Dumai 1 orang. Yang di Dumai kebetulan anak teman suami. Jadi berita penculikan itu bukan hoax ya. Mudah-mudahan kita dijauhi dari hal-hal yang tidak diinginkan. Makin galau awak dibuatnya," ungkap akun Venty Bunda Dhiwam di sosmednya.

Namun dirinya tidak mengetahui dan memastikan sebelumnya kebenaran informasi tersebut, hal itu tentunya membuat keresahan di kalangan masyarakat di Kelurahan Bagan Besar dan Kota Dumai khususnya. 

Atas hal tersebut Kepolisian Polres Dumai bersama  Polsek Bukit Kapur bergerak cepat dan mendapati informasi pemilik keberadaan pemilik akun. Pihaknya membawa IRT tersebut untuk dilakukan introgasi atas postingannya yang meresahkan masyarakat tersebut.

Kapolres AKBP Restika Pardamean Nainggolan menjelaskan, penangkapan IRT ini usai dirinya memposting berita bohong (hoax) yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.

"Informasi itu hoax alias tidak benar. Hingga saat ini kita (Polres Dumai, red) tidak ada menerima laporan adanya aksi penculikan anak yang terjadi di Kota Dumai," tegas Kapolres Dumai saat pres rilis, Senin (05/11/2018).

Dijelaskan Kapolres, atas hal itu pelaku terancam dengan Undang-undang ITE Pasal 14 ayat 1 Undang-undang RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara. Dan Pasal 45 A ayat 1 Undang-undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda 1 milyar. (xnewss)



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan