Hukrim

Karir Sekda Dumai Terhenti di Tangan KPK

DUMAI -Pejabat di pusaran korupsi memang bukan hal yang baru terjadi di negeri ini. Kasus korupsi  yang melibatkan sejumlah pejabat kerap terdengar dan menjadi akrab di telinga masyarakat.

Mulai dari operasi tangkap tangan (OTT) hingga temuan dari sebuah pemeriksaan keuangan menjadi pemberitaan menarik sejumlah media.

Pertanyaannya, inikah cerminan moral para pejabat saat ini? Begitu parahkah godaan untuk melakukan korupsi hingga harus berakhir di dalam penjara?

Seperti kabar yang baru ini terdengar, warga Riau pada umumnya dan Dumai khususnya dibuat terkejut dengan pemberitaan bahwa Sekretaris Daerah (Sekda) kota Dumai, Muhammad Nasir akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Seperti diketahui jauh sebelum ditahannya Nasir oleh lembaga anti rasuah ini , dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka atas proyek tahun jamak peningkatan jalan Kecamatan Batu Panjang Desa Pangkalan nyirih, Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015.

Kala itu Nasir menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat(PUPR) Kabupaten Bengkalis.

Bersamanya juga ditetapkan tersangka Hobby Sugara Dire?tur Mawatindo Road Construction sebagai kontraktor pelaksana.

Keduanya disangka merugikan keuangan negara sebesar 80 miliar  serta memperkaya diri sendiri.

Siapa sangka Nasir yang dikenal ramah, taat beribadah serta peduli terhadap sesamanya justru tertimpa masalah hukum yang menjadi musuh negara saat ini.

Dimata para aparatur sipil negara (ASN) Nasir juga dikenal cukup tegas serta perhatian tehadap bawahannya.

Memulai karir dari bawah sebagai ASN di Kabuptaen Indra Giri Hilir hingga mencapai puncak tertinggi menjadi kebanggaan tersendiri bagi diri nya dan keluarga besarnya.

Ditahannya mantan Kadis PUPR ini tentu saja menimbulkan duka mendalam bagi masyarakat Dumai yang mengenal nya.

Seorang pejabat rendah hati yang rela langsung turun ke jalan saat ada kelompok masyarakat yang tertimpa musibah.

Seperti musibah banjir baru baru ini, dirinya selaku pejabat rela melihat langsung penderitaan masyarakat yang menjadi korban, padahal kita tahu kalau itu bukan gawenya seorang Sekda.

Namun takdir berkata lain akibat kesilapannya, karir cemerlang tersebut akan berakhir di penjara.

Kendati kasus ini tengah dalam penyidikan KPK dan memegang azas praduga tidak bersalah tentu kita tidak boleh memvonis terlalu cepat proses hukum harus tetap dihormati. (*)



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan