Hukrim

Tak Terima Divonis, Terdakwa di Bengkalis Mengamuk Saat Sidang

BENGKALIS - Satu terdakwa yang disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkalis bernama Tadius H Tambunan kasus Lakalantas yang menewaskan satu dari dua orang mengakibatkan sampai meninggal dunia mengamuk saat disidangkan, Selasa 29 Januari 2019 petang kemarin.

Kasus Lakalantas tersebut, Selasa 23 Oktober 2018 lalu tepatnya di jalan lintas Duri-Dumai, di depan Jalan Syarif Kasim Simpang Padang, Kecamatan Bhatin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Terdakwa Tadius H Tambunan dalam sidang sebelumnya juga beberapa kali mengamuk serta berontak sambil berteriak histeris dihadapan majelis hakim. Terdakwa mengamuk dan berontak setelah mendengar pembacaan vonis oleh majelis hakim kepadanya dengan hukuman penjara 4 tahun. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis 4 tahun penjara.

Dengan tingkah lakunya itu, kemudian sejumlah aparat Kepolisian yang melakukan Pam di PN Bengkalis harus memegang Tadius H Tambunan, saat putusan majelis hakim dibacakan. Agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Bahkan usai sidang dan di vonis 4 tahun penjara, Tadius H Tambunan kembali membuat ulah didalam ruangan sel tahanan PN Bengkalis. Ketika itu, Tadius berteriak-teriak tanpa dimengerti apa maksudnya, dia menendang nendang dinding sel hingga sampai terdengar orang banyak.

Dengan sikapnya seperti itu langsung menjadi perhatian orang disekeliling PN Bengkalis. Tidak mau diam pihak Kepolisian dan petugas Kejaksaan serta para pagawai di Pengadilan langsung mengambil sikap untuk menenangkan terdakwa Tadius H Tambunan dengan memborgol tangannya.

Sementara itu, Kepala Seksi tindak pidana Umum (Kasi-Pidum) Kejaksaan Negeri Bengkalis Iwan Roy Charles SH kepada sejumlah wartawan menyampaikan bahwa, terdakwa Tadius H Tambunan ini saat menjalani sidang dia diduga pura pura gila.

"Dia diduga pura pura gila, agar dia tidak terjerat dari hukuman," ungkap singkat Iwan Roy Charles.

Sidang pembacaan Vonis itu di pimpin Majelis Hakim Zia Ul Jannah Idris, SH, dengan didampingi dua anggota Mohd. Rizky Musmar, SH dan Aulia F. Widhola, SH. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aci Jaya Saputra, SH.

Sebelumnya, Tadius juga mengamuk dalam persidangan dalam agenda menghadirkan saksi berjumlah 4 orang pada Selasa (22/01/19) lalu. Karena tidak terima dengan apa yang dituduhkan oleh 4 saksi tersebut, Tadius hampir saja membalikkan meja di dalam ruangan sidang. Beruntung ada 3 petugas keamanan yang disampingnya, sehingga meja didepan terdakwa tidak sampai terbalik.

Saat itu, Jhon Robert Bin Kaidir (korban), bersama ibunya bernama Arjuna sedang dalam perjalanan menuju RSUD Kota Duri untuk menjenguk keluarganya sedang sakit dengan mengendarai sepada motor Beat tanpa menggunakan Helm.

Namun tiba-tiba, muncul sepeda motor Yamaha RX King, yang dikendarai oleh Tadius Hadimuan Tambunan Bin Hicler (terpidana) dengan melebihi kecepatan langsung memotong jalan. Sehingga Lakalantas tidak bisa terelakkan.

Akibat dari Lakalantas ini, telinga sebelah kanan dan bibir Jhon robek, kaki sebelah kanan luka parah sampai tulangnya mencuat keluar. Sedang ibunya (Arjuna) yang saat itu dibonceng oleh Robert meninggal, karena mengalami luka parah, setelah dirawat di Rumah Sakit.(rgc)



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan