Hukrim

Gelper King Zone Diduga Kangkangi Perwako Nomor 24/2017

DUMAI -  Gelanggang Permainan (Gelper) merek usaha King Zone di Jalan Hasanuddin mendapat penolakan oleh warga setempat. Pasalnya, Gelper tersebut tidak mengantongi izin perpanjangan usaha dari warga.

 

Hal ini diketahui setelah pemuda setempat melayangkan surat pernyataan sikap menolak atas keberadaan King Zone di wilayah tersebut.

 

Pemuda RT 18, Kelurahan Rimba Sekampung mengatakan Izin yang dikantonginya diduga sudah tidak berlaku lagi dan jika usahanya tetap berjalan maka bisa dipastikan usahanya ilegal.

 

"Usaha itu tidak mengantongi izin dari warga setempat namun kegiatannya tetap berjalan dan bisa jadi usaha ini ilegal," kata mereka, Selasa (13/11/2018).

 

Dijelaskannya, Gelper King Zone ini sempat tutup selama satu tahun lebih dan dibuka kembali pada bulan Oktober 2018 lalu.

 

"Ketika kami datangi usaha itu, ternyata manajemennya sudah berganti dan pengelolanya bukan orang lama lagi. Kami dihampiri oleh salah satu perwakilan yang mengaku sebagai bagian dari pemilik usaha bernama Eri Johan," sebutnya.

 

Said Efendi, Kepala Bidang (Kabid) Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Dumai akan memberikan tindakan tegas jika pihaknya menemukan adanya ketentuan yang dilanggar.

 

"Kta akan berikan sanksi dengan tidak memperpanjang izin usahanya, atau mencabut dan menutup paksa gelper tersebut," tegasnya kepada wartawan.

 

Terkait adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak King Zone, salah satu gelper yang terletak di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota, dirinya sudah menduga tapi masih memberikan ruang agar pengusaha untuk sementera menghentikan aktifitas bisnis mereka.

 

"Kita sudah tau sejak awal, saat ini kita tengah melakukan kordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan tindakan tegas dalam waktu dekat ini," terangnya.

 

Dikatakannya sesuai izin usaha yang lama gelper King Zone hanya terdiri dari satu ruko dengan jumlah mesin permainan sebanyak tujuh unit, namun kini usaha  tersebut sudah terdiri dari tiga ruko dan jumlah mesin permainan melebihi dari yang tertera pada surat izin usaha.

 

"Sesuai dengan Perwako Nomor 24 Tahun 2017 ini sudah menyalahi aturan dan mereka harus memperbaharui izin usaha mereka," imbuhnya.

 

Namun sejauh ini pihaknya belum memberikan izin yang baru berhubung aturan baru tentang hal tersebut belum lagi dikeluarkan oleh walikota atau kepala daerah.

 

"Kita belum mengeluarkan izin karena aturan ketentuannya belum ada, artinya mereka menjalankan usaha mereka secara ilegal," pungkasnya.

 

Di lain kesempatan, ketika media ini coba mengkonfirmasi kan perihal ini kepada salah seorang pemegang saham di gelper tersebut, Eri Johan melalui pesan singkatnya tidak memberikan jawaban hingga berita ini diposting. (*/red)



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan