Hukrim

Terindikasi Korupsi, 7 Tahun PAD Pajak Parkir Tak Pernah Jadi Temuan

DUMAI - Salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Dumai dari objek Pajak Parkir terindikasi telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi. Pasalnya, ketidaktercapaian target pungutan PAD Pajak Parkir oleh Dinas Perhubungan setempat tidak pernah dilaporkan menjadi saldo piutang.

 

Sebagaimana disampaikan Anggota DPRD Kota Dumai periode 2009-2014, Prapto Sucahyo. Dikatakannya, tunggakan Pajak Parkir dari tahun 2011 hingga 2017 tidak pernah disajikan dalam laporan keuangan Pemerintah Kota Dumai.

 

"Atas kondisi tersebut seharusnya menjadi temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI karena terindikasi korupsi dan mengapa hal itu tidak masuk dalam audit BPK," katanya, Senin (19/11/2018).

 

Dilanjutkan Cahyo, Dinas Perhubungan menyajikan target PAD Pajak Parkir ini sebesar Rp750 juta tiap tahunnya. Dari angka tersebut Dinas Perhubungan hanya mampu memungut berkisar tiga puluhan juta per tahunnya.

 

"Jika jumlah tersebut (Rp750 juta, red) tidak tercapai, mengapa harus disajikan dalam laporan keuangan target PAD. Sementara Laporan Realisasi Anggaran (LRA, red) hanya berhasil dipungut Rp37 juta per tahun," imbuhnya.

 

Menurutnya, jika setiap wajib pajak yang mengalami keterlambatan atau menunggak membayar pajak harus disajikan sebagai saldo piutang dalam laporan keuangan Pemko Dumai.

 

Jika Dinas Perhubungan melaporkan tunggakan itu menjadi saldo piutang, tentunya akan menguntungkan Pemko Dumai dalam hal tambahan bagi PAD.

 

"Total tunggakan sebesar lima miliar rupiah dalam tujuh tahun terakhir. Pemerintah Kota Dumai sudah dirugikan, uang miliaran rupiah itu melayang begitu saja," ujarnya.

 

Anehnya lagi, menurut Cahyo, begitu banyaknya wajib pajak dari objek Pajak Parkir hanya Rp750 juta ditargetkan dalam laporan keuangan Pemerintah Kota Dumai tiap tahunnya. Sementara jumlah usaha yang menyediakan tempat parkir tiap tahunnya terus meningkat.

 

"Padahal jika didata ada puluhan bahkan ratusan tempat penitipan kendaraan yang disediakan oleh wajib pajak. Tidak mungkin mereka berani untuk tidak membayar pajak karena setiap keterlambatan wajib pajak diberikan sanksi dengan denda 2 persen sesuai dengan Perda Kota Dumai Nomor 5 Tahun 2012," ungkapnya.

 

Salah satu contoh yang dikenakan kepada objek Pajak Parkir adalah penyelenggara yang menyediakan tempat parkir di luar badan jalan yang diselenggarakan oleh pihak swasta baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha.

 

"Dalam hal ini yang menjadi objek tersebut ialah penyedia tempat parkir yakni pihak swasta, baik itu perhotelan, wisma, restoran, swalayan dan lain sebagainya," jelasnya.

 

"Salah satunya Alfamart dan Indomart yang berjumlah 64 kios. Dari dua objek itu, satu kiosnya dikenakan pungutan Pajak Parkir berkisar Rp1,5 juta per bulan. Jadi kalkulasikan saja setahunnya," tambahnya.

 

Ia berharap kepada aparat penegak hukum untuk proaktif mengusut permasalahan ini agar tidak terjadi hal sedemikian rupa di tahun berikutnya karena ia menduga ada yang tidak beres dalam pengelolaan pungutan Pajak Parkir.

 

"Saya berharap atas kondisi ini aparat penegak hukum langsung mengambil sikap untuk menelusuri masalah ini. Kemana uang itu masuk atau memang peserta wajib pajak yang membandel dan tidak mau membayarnya," tutup Cahyo. (*)



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan