Hukrim

Pungli Dana UMKM, 2 PNS di Rohil Kena OTT Polisi

Dua oknum PNS yang melakukan Pungli berhasil diamankan Tim Satreskrim Polres Rohil.

ROHIL - Dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) berhasil diamankan Tim Satuan Reskrim Polres Rohil melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT). 

Dua oknum PNS tersebut diduga kuat melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap kepengurusan permohonan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di wilayah Kecamatan Bangko Pusako. 

Kedua oknum PNS yang berhasil diamankan diketahui bekerja di Puskesmas Bangko Pusako. Kedua tersangka yakni dua orang perempuan berinisial B Br Sitinjak (37) warga Kepenghuluan Bangko Mukti dan rekannya inisial S (39) warga Jalan H. Annas Maamun Kepenghuluan Bangko Kanan.

Kapolres Rohil melalui Kasubag Humas AKP Juliandi, SH menjelaskan bahwa proses penangkapan melalui OTT kedua oknum PNS tersebut berawal saat melakukan Pungli untuk permohonan Dana UMKM Kabupaten Rohil tahun anggaran 2021.

"Dari hasil penindakan OTT Tim Satuan Reskrim Polres Rohil berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1.200.000,- dari 48 berkas permohonan dari dua pelaku tepatnya di rumah korban yang berada di Kepenghuluan Karya Mukti, Kecamatan Rimba Melintang," paparnya. 

Juliandi juga menerangkan bahwa OTT yang dilakukan atas informasi seorang warga berinisial ET, Rabu (16/6/2021) selaku penerima Dana UMKM, pasalnya ada oknum PNS Puskesmas Bangko Pusako berinisial B Br Sitinjak meminta uang sebesar Rp 500.000,- dari pencairan Dana UMKM yang sudah diterima oleh korban. 

Tidak cukup disitu, pelaku juga mengancam korban bilamana tidak memberikan sejumlah uang tersebut, maka diancam tidak akan mendapat bantuan UMKM di periode berikutnya sebab namanya akan dicoret.

Atas informasi yang didapatkan, Tim Satuan Reskrim Polres Rohil langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan, Jum’at (18/6/2021) tepatnya jam 09:15 WIB. Tim Reskrim Polres Rohil melihat korban ET memberikan uang tunai Rp 500.000,- kepada B Br Sitinjak saat didepan rumah korban dan langsung tim melakukan tindakan dengan cara mengamankan pelaku dan barang bukti (BB).

Dari hasil interogasi, pelaku B Br Sitinjak mengungkapkan bahwa uang tunai Rp 500.000,- tersebut akan dibagikan kepada rekannya berinisial S selaku PNS di Puskesmas Bangko Pusako sebesar Rp 300.000,- dan sisanya Rp 200.000,- untuk dirinya. Sehingga tim akhirnya melakukan penangkapan terhadap S di Puskesmas Bangko Pusako. 

”Kedua pelaku ini masing masing memiliki peran berbeda. Kalau pelaku S tugasnya mengumpulkan berkas-berkas pemohon, sedangkan pelaku B Br Sitinjak bertugas meminta uang dari penerima Dana UMKM yang sudah dicairkan sebanyak 22 berkas sebesar Rp 6.600.000,- ” sebut AKP Juliandi. 

Lanjutnya, ada juga sisa lima pemohon yang sudah dicairkan sebelumnya namun belum membayarkan kepada para pelaku. Sementara 21 pemohon masih belum menerima Dana UMKM dari pemerintah dan rencananya akan ditransfer melalui Bank. 

Dari hasil pengumpulan BB yang berhasil diamankan yakni uang tunai sebesar Rp 1.200.000,- dengan rincian dari B Br Sitinjak sebesar Rp 500.000,- pada saat OTT dan Rp 700.000,- uang Pungli sebelumnya. 

BB selanjutnya uang tunai sebesar Rp 3.000.000,- dari rekan pelaku berinisial S (sisa uang Pungli yang masih ada), satu unit sepeda motor warna hitam dan merah BM 2199 PA dan satu buah HP warna putih silver milik pelaku inisial S. 

Terhadap ulah para pelaku disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf E Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi dengan ancaman Pidana Penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 Kurungan dengan Pidana Denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar. (rif) 



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan