Riau

Tak Terima Tanda Tangannya Dipalsukan, H Sopian Has Lapor ke Polda Riau

ROHIL-- H Sopian Has (71) warga Manggala Sakti, RT 01/RW 02, Tanah Putih, Rokan Hilir (Rohil), Rabu (18/09/2024) sekitar pukul 13.44 WIB mendatangi Mapolda Riau untuk melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh Samin.

Kedatangan pria yang disapa pak Datuk ini didampingi langsung oleh kuasa hukumnya Eko Saputra SH MH, Giri Suseno SH dan Andre Prayoga SH.

Sesampai di Polda Riau, korban H Sopian Has bersama penasehat hukum langsung diterima oleh petugas piket SPKT Polda Riau Aiptu Yudi Darmawan.

Dalam laporan korban dengan Nomor: LP/B/325/IX/2024/SPKT/Polda Riau terungkap, bahwa kasus pemalsuan tanda tangan korban diketahui berawal dari adanya surat pernyataan pencabutan dan pembatalan surat keterangan kepemilikan tanah No: 008/SPP-SKT/S/X/2023 tertanggal 02 Oktober 2023 oleh Pj Penghulu Sekeladi Wahyu Sukri terhadap surat tanah milik Helmi.

Diketahui, penyebab pembatalan surat tanah milik Helmi tersebut dikarenakan adanya surat ganda. Namun sayangnya surat satu lembar SKGR Desa Sekeladi dengan Reg. No.234/SKGR-S/VI/2011 yang kepemilikan pihak pertama Samin dan pihak kedua Sukadi tersebut tidak dikroscek terlebih dahulu keabsahannya oleh Datuk Penghulu setempat.

Sesuai dengan laporan korban ke petugas, kejadian pemalsuan tanda tangan itu terjadi sekitar bulan April 2023. Pasalnya, pada hari Sabtu (01/04/2023) terduga Samin mendatangi korban untuk meminta tanda tangan sempadan tanah yang berlokasi di Dusun Menggala IV, Desa Sekeladi, Kecamatan Tanah Putih, Rohil.

Namun karena tanah milik korban tersebut telah dikelola oleh anaknya bernama Muzakir SE, korban menyuruh Samin untuk menjumpai Muzakir.

Kemudian Samin pun menjumpai anak korban. Tentu saja Muzakir menolak untuk menandatangani surat sempadan tanah tersebut. Beberapa hari kemudian Samin menyuruh orang lain untuk bertemu Muzakir.

Karena merasa ada kecurigaan, Muzakir memfoto surat SKGR milik Samin tersebut. Dari sinilah awal terungkap ada permainan hingga terjadi pemalsuan tanda tangan H Sopian Has. Apalagi saat itu Muzakir,  melihat SKGR yang dimiliki Samin tersebut hanya satu lembar.

Eko Saputra SH MH selaku kuasa hukum korban H Sopian Has kepada Riautime.com mengatakan, pihaknya mengharapkan kasus pemalsuan tanda tangan yang dialami klien tersebut cepat diproses, dan para terduga pelaku cepat diperiksa.

"Kita mengharapkan para pelaku cepat dipanggil untuk diambil keterangannya. Untuk perkara ini, kita menduga ada keterlibatan pihak-pihak lain. Bukan cuma terlapor Samin saja, tapi ada yang lain lagi terlibat. Pokoknya kita kawal terus kasus ini sampai tuntas. Karena saya menduga ini sindikat mafia tanah," terang Eko.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karbianto ketika dihubungi Riautime.com menerangkan, laporannya sudah diterima tim penyidik. 

"Sekarang masih dalam penyelidikan. Untuk terlapor dan saksi segera akan dipanggil. Kita tunggu kerja penyidik," kata Kabid Humas sinngkat.***

 

 



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan