Riau

Kombes Asep: Dalam Waktu Dekat Ini Kita Akan Panggil Semua yang Terlibat Terkait Pemalsuan Tanda Tan

ROHIL-- Tim Penyidik Reserse Kriminal Umum Polda Riau dalam waktu dekat ini akan memanggil semua yang terlibat dalam kasus pemalsuan tanda tangan H Sopian Has (71) warga Manggala Sakti, RT 01/RW 02, Tanah Putih, Rokan Hilir (Rohil).

Hal ini dikatakan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan SH SIK kepada riautime.com, Kamis (10/10/2024).

Menurut Kombes Asep, kasus pemalsuan tanda tangan H Sopian Has yang diduga dilakukan oleh Samin Cs tersebut untuk memperkayakan diri sendiri dengan cara mengambil tanah milik orang lain dan membuat surat SKGR dengan menggunakan tanda tangan palsu sempadan atas nama H Sopian Has.

"Kasus pemalsuan tanda tangan yang dilaporkan H Sopian Has, Rabu (18/09/2024) lalu sedang kita proses penyelidikan. Dalam waktu dekat ini semua saksi yang mengetahui kasus pemalsuan tanda tangan ini akan kita panggil untuk dimintai keterangannya," ujar Kombes Asep.

Terkait keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam hal pejabat dalam kasus pemalsuan tanda tangan tersebut, Kombes Asep Darmawan mengatakan, pihaknya akan menunggu hasil pemeriksaan. Apabila terbukti adanya keterlibatan pejabat pihaknya akan memanggil yang bersangkutan.

"Siapapun yang terlibat pasti kita panggil. Pokoknya dalam waktu dekat ini kita akan memanggil terlapor dan para saksi untuk diambil keterangan. Apabila hasil terbukti langsung kita jadikan tersangka," terang Dirreskrimum Polda Riau.

Kombes Asep juga menambahkan, untuk proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi, pihaknya akan melihat situasi di lapangan. Bisa saja prosesnya dilimpahkan ke Polres Rohil, karena lokasinya jauh dan berada di wilayah hukum Polres Rohil. Hal ini dilakukan supaya proses hukumnya cepat dan tepat serta memudahkan petugas di lapangan.

"Walaupun kasus ini kita limpahkan ke Polres Rohil untuk proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi, namun tetap kita pantau. Itu kita lihat saja nanti bagaimana bagus, supaya kasus ini berjalan lancar prosesnya. Yang jelas dalam waktu dekat ini semua yang terlibat akan kita panggil untuk diambil keterangan," tambahnya.

Sesuai dengan laporan korban di Polda Riau dengan Nomor: LP/B/325/IX/2024/SPKT/Polda Riau terungkap, bahwa kasus pemalsuan tanda tangan korban diketahui berawal dari adanya surat pernyataan pencabutan dan pembatalan surat keterangan kepemilikan tanah No: 008/SPP-SKT/S/X/2023 tertanggal 02 Oktober 2023 oleh Pj Penghulu Sekeladi Wahyu Sukri terhadap surat tanah milik Helmi.

Diketahui, penyebab pembatalan surat tanah milik Helmi tersebut dikarenakan adanya surat ganda. Namun sayangnya surat satu lembar SKGR Desa Sekeladi dengan Reg. No.234/SKGR-S/VI/2011 yang kepemilikan pihak pertama Samin dan pihak kedua Sukadi tersebut tidak dikroscek terlebih dahulu keabsahannya oleh Datuk Penghulu setempat.

Sesuai dengan laporan korban ke petugas, kejadian pemalsuan tanda tangan itu terjadi sekitar bulan April 2023. Pasalnya, pada hari Sabtu (01/04/2023) terduga Samin mendatangi korban untuk meminta tanda tangan sempadan tanah yang berlokasi di Dusun Menggala IV, Desa Sekeladi, Kecamatan Tanah Putih, Rohil.

Namun karena tanah milik korban tersebut telah dikelola oleh anaknya bernama Muzakir SE, korban menyuruh Samin untuk menjumpai Muzakir.

Kemudian Samin pun menjumpai anak korban. Tentu saja Muzakir menolak untuk menandatangani surat sempadan tanah tersebut. Beberapa hari kemudian Samin menyuruh orang lain untuk bertemu Muzakir.

Karena merasa ada kecurigaan, Muzakir memfoto surat SKGR milik Samin tersebut. Dari sinilah awal terungkap ada permainan hingga terjadi pemalsuan tanda tangan H Sopian Has. Apalagi saat itu Muzakir,  melihat SKGR yang dimiliki Samin tersebut hanya satu lembar.***



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan