Riau

Musnahkan BB Di Kantor LAMR, Kapolda Riau Ajak Semua Pihak Berantas Narkoba

PEKANBARU - Letak geografis Provinsi Riau yang berbatasan langsung dengan Negara Malaysia serta Provinsi Aceh yang satu daratan dengan Riau merupakan salah satu ladang Ganja terbesar di Dunia telah menjadikan Riau sebagai pintu masuk, daerah tujuan penyebaran Narkoba dan juga daerah transit untuk menuju Provinsi – Provinsi lainnya yang ada di Indonesia.

Berdasarkan hasil pengungkapan sejumlah tindak pidana atau kejahatan umum lainnya di wilayah hukum Polda Riau sejak bulan Mei 2020, diketahui ada 291 orang pelaku tindak pidana yang positif mengkonsumsi Narkoba baik itu jenis Ekstasi ataupun Shabu, hal ini diketahui karena setiap pelaku kriminal yang ditangkap dan dilakukan pemeriksaan urine, ternyata lebih dari 90 persen para pelaku kejahatan tersebut positif mengandung amphetamin/mengomsumsi narkoba.

Disisi lain, kesadaran masyarakat yang peduli terhadap masalah Narkoba di Riau semakin meningkat. Kepedulian tersebut ditunjukkan dengan cara memberikan informasi kepada pihak Kepolisian tentang adanya penyalahgunaan Narkoba di lingkungan tempat tinggal dan tempat kerja.

Alhasil, berkat bantuan dan partisipasi masyarakat sehingga Direktorat Reserse Narkoba bersama jajarannya di satuan kewilayahan, berhasil mengungkap berbagai kasus besar pada beberapa waktu terahir ini.

Sebagaimana press release yang digelar ini ada sejumlah Narkoba tangkapan dari Polda Riau yang akan di musnahkan, secara rinci yakni Shabu 35,46 Kg, Ekstasi 585 butir, Ekstasi bentuk serbuk 2385,5 gram, Ganja 87,6 Kg.

Dengan berhasilnya jajaran Polda Riau menangkap dan menyita Narkoba di atas, artinya Polri bisa menyelamatkan para pengguna Narkoba berkisar 271.000 orang.

Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setia Imam Efendi SH SIK MSI, mengatakan, pemusnahan ini dilaksanakan setelah beberapa penangkapan yang dilakukan. Dia berharap, pemusnahan ini agar diketahui seluruh masyarakat Riau.

"Seluruh elemen harus bekerja sama untuk memusnahkan narkoba. Karena narkoba sudah menjadi biang utama kejahatan," ungkapnya.

Dijelaskan Kapolda, tes urine kepada setiap pelaku kejahatan, 98 persen pelaku positif menggunakan narkoba.

"Saya ingin gelorakan pemberantasan narkoba saat ini adalah tugas kita bersama. Saya mengajak lembaga LAM Riau bersama-sama memberantas narkoba. Mari kita bekerjasama untuk memberantas narkoba untuk kemajuan Riau," ujarnya.

Sementara, Wakil Gubernur Riau, Brigjen TNI Purn Edy Natar Nasution, mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Polda Riau, yang begitu gigih memberantas narkoba yang ada di Provinsi Riau.

"Perkembangan narkoba tentunya memprihatinkan kita semua. Tanggung jawab untuk memberantas narkoba bukan hanya polri saja, ini tanggung jawab seluruh elemen. Pemprov juga telah melakukan berbagai upaya, bahkan sudah 2000 pegawai kita lakukan cek urine. Kita ingin Riau kedepannya bersih dari narkoba," kata Edy.

Pemusnahan barang bukti Narkoba ini disambut baik pihak LAMR. Ketua MKA LAM Riau, Datuk H Al Azhar mengatakan, semua pihak harus terlibat langsung dalam pemberantasan narkoba di bumi melayu ini.
 
"Kami berterimakasih kepada Kapolda Riau dan jajaran atas kerja kerasnya untuk memberantas narkoba yang ada di bumi melayu ini. Dengan pemusnahan ini, semoga generasi bangsa terselamatkan dari bahanya narkoba," tuturnya. 

Untuk diketahui, para TSK dijerat dengan
Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Jumlah TSK Narkoba sejak bulan Mei 2020 saja ada 291 orang. Dengan rincian laki-laki 277orang dan perempuan 14 orang. (rls)



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan