News

Manipulasi Dana Kampanye, Siap-Siap Saja Caleg Kena Diskualifikasi!

BENGKALIS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kabupaten Bengkalis menegaskan kepada 16 partai politik untuk membuat Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) sesuai fakta.

Jika tidak mengindahkan, Bawaslu akan merekomendasikan kepada KPU untuk tidak melantik apabila caleg itu terpilih.

"Artinya, jangan sampai, nominal yang dituliskan pada laporan tak sesuai dengan sumbangan yang diberikan sebenarnya," tegas Devisi Penindakan Bawaslu Kabupaten Bengkalis, Usman mengingat batas akhir penyampaian LPSDK Peserta Pemilu Tahun 2019 adalah tanggal 2 Januari 2019.

Diutarakan, Usman, untuk Kabupaten Bengkalis laporan penerima sumbangan dana kampanye dari 16 partai politik itu sebesar Rp 1,9 Miliar. Dana ini bersumber dari caleg, tapi juga ada beberapa politik mendapatkan dana bersumber dari selain uang yaitu bentuk jasa.

"Jasa yang dimaksud misalnya ada caleg memiliki alat peraga kampanye (APK) tetapi tidak memilik dana untuk pemasangan, namun ada orang yang membantu sukarela untuk memasangnya, itu adalah jasa. Namun itu tetap dilaporkan!," ujar Usman memberikan contoh

Dijelaskan Usman lagi, laporan dan kampanye caleg dimaksud juga harus disetor melalui partai. Kemudian dana itu dikeluarkan buat perkumpulan kampanye, biaya operasisional.

"Itulah yang disebut dana sumbangan kampanye. Setelah diakumulasi sebesar Rp 1,9 Miliar dari setiap partai di kabupaten bengkalis ini," kata Usman.*



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan