Nasional

Imigrasi Selatpanjang Gelar Rapat Pembentukan Timpora Tingkat Kecamatan Tahun Anggaran 2019

MERANTI - Dalam rangka penegakan hukum dibidang ke imigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, melakukan rapat pembentukan Tim Pengawasan  (Timpora) tingkat kecamatan (Kecamatan Tebing Tinggi dan Kecamatan Tebing Tinggi Barat) yang merupakan wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang.

Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa 19 Maret 2019 bertempat di Ruang Rapat Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang pukul 09.00 WIB.

Dasar hukum yang mengatur tentang pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) tingkat pusat sampai dengan tingkat kecamatan dasar pelaksanaan Timpora diatur dalam Pasal 69 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, Pasal 196 peraturan pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang  Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia  Nomor 50 Tahun 2016 tentang Tim pengawasan orang asing.

Pelaksanaan kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, Maryana SSos MA, dan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, M Diah SH MH, serta menjadi Narasumber Kepala Divisi Imigrasi Kanwil  Kemenkumham Riau, Mas Agus Santoso SSos MSi.

Tampak Hadir, Camat Tebing Tinggi Helfandi, Kapolsek Tebing Tinggi Iptu Herman, Komando Rayon Militer/ Babinsa TNI diwakili Sumardi, Lurah Selatpanjang Kota, Kepala Desa Banglas, Camat Tebing Tinggi Barat, Kapolsek Tebing Tinggi Barat, Kepala Desa Alai dan Kepala Desa Tanjung.

Pada kesempatan pertama Kepala Divisi Imigrasi Kanwil  Kemenkumham Riau, Mas Agus Santoso SSos MSi, menyampaikan maksud dan tujuan Timpora tersebut.

"Pembentukan Timpora dimaksud untuk mewujudkan pengawasan keimigrasian yang terkoordinasi dan menyeluruh terhadap keberadaan serta kegiatan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang," ujarnya.

Selain dari pada itu, pada kesempatan ini Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, Maryana SSos MA, memberikan informasi jumlah keberadaan orang asing yang masuk ke wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2017, 2018 dan 2019 yakni:

Tahun 2017 kedatangan laki-laki sebanyak 556 dan perempuan 348, jadi keseluruhan sebanyak 909 orang.

Tahun 2018 kedatangan laki-laki sebanyak 681 dan perempuan 387, jadi keseluruhan sebanyak 1068 orang.

Tahun 2019 kedatangan laki-laki sebanyak 108 dan perempuan 46, jadi keselurihan laki-laki dan perempuan sebanyak 154 orang. (red)



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan