Sosbud

Ini Bentuk Perhatian Pemko Dumai Terhadap Kaum Difabel

internet

DUMAI - Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Sosial (Dinsos) setempat telah menerbitkan puluhan kartu identitas bagi warga penyandang disabilitas. Hal ini sebagai bentuk perlindungan dan perhatian Pemko Dumai bagi kaum Difabel dan upaya mendukung program pemerintah pusat.

 

"Kartu identitas ini sudah kita cetak sebanyak 31 dan kartu ini pula dinamakan kartu penyandang disabilitas. Ini tindak lanjut dari program pemerintah pusat," kata Kepala Dinsos Dumai, Hasan Basri di ruang kerjanya, baru-baru ini.

 

Jumlah kartu yang selesai dicetak bukan jumlah keseluruhan warga penyandang disabilitas yang ada di Kota Dumai. Lanjut Basri, masih ada jumlah ratusan kartu identitas penyandang disabilitas yang belum selesai dicetak.

 

"Jumlah yang terdaftar dalam Database Kota Dumai lebih dari dua ratus orang dan dua ratusan kartu lagi masih dalam proses pencetakan. Namun kartu yang sudah dicetak tetap kita salurkan kepada penyandang disabilitas sesuai dengan identitas masing-masing," jelasnya.

 

Bagi Basri kartu ini nantinya akan bermanfaat bagi penyandang disabilitas sebab melalui kartu ini pula para pemegang kartu berhak mendapatkan bantuan berupa uang dan berbentuk peralatan dari Pemerintah setempat.

 

"Tahun depan (2020, red) Pemko Dumai berencana akan memberikan bantuan kepada penyandang disabilitas melalui sumber dana APBD Dumai dengan catatan hanya bagi pemegang kartu identitas penyandang disabilitas saja," ucapnya.

 

Kartu identitas ini akan diserahkan dalam tahun ini juga namun pihaknya terlebih dahulu menyerahkan 31 kartu penyandang disabilitas berdasarkan identitas yang sudah dicetak selebihnya lagi masih menunggu sampai proses pencetakan selesai.

 

Seiring dengan itu, Basri menuturkan, pihaknya tengah mengusulkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kota Dumai tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Dimana usulan ini salah satu bentuk perhatian dan perlindungan khusus bagi penyandang disabilitas.

 

"Dalam Ranperda itu, salah satunya diatur tentang penyediaan fasilitas publik yang memenuhi hak penyandang disabilitas. Sebagai contoh penyediaan parkir di sejumlah OPD maupun kursi tunggu yang dikhususkan untuk mereka," tuturnya.



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan