Hukrim

Setelah Dites Urine, Istri Oknum Polisi di Meranti Positif Pakai Narkoba

MERANTI - Istri oknum polisi di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau yang nyaris diamuk warga, telah menjalani pemeriksaan di Mapolres Kepulauan Meranti juga telah dilakukan tes urine.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP La Ode Proyek SH MH, Selasa (16/7/2019) membenarkan bahwa terhadap Rita Mariana telah dilakukan tes urine dan hasilnya Positif (+) mengandung Methampetamine.

Dijelaskan La Ode, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan yang diterima pada hari Senin, tanggal 24 Juni 2019, sekira pukul 10.53 WIB. Ketika itu Rita mengirim pesan melalui messenger kepada saudara Irwanto, selaku RT 003.
Pesan itu baru dibaca Irwanto pada hari Selasa, tanggal 9 Juli 2019 (sore hari). Adapun isi Messenger tersebut, “Bukannya di Kampung Baru ini sarangnya bahkan yang di depan itu banyak pemakai yang nongkrong.”

Pesan inilah yang menyulut amarah masyarakat, sekitar pukul 20.00 WIB masyarakat mendatangi kediaman RM untuk mempertanyakan maksud dari isi pesan tersebut.

Dijelaskan La Ode lagi, sekitar pukul 20.15 WIB, personil Polsek Tebingtinggi yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tebingtinggi Ipda Jimmy Andre, SH. MH mendatangi TKP dan langsung mengamankan Rita, kemudian dibawa ke Mako Polsek Tebingtinggi untuk menghindari amukan dari masyarakat.

"Saya sudah meminta masyarakat untuk menahan diri dan tidak melakukan hal melanggar hukum. Terkait permintaan masyarakat agar RM meninggalkan Kampung Baru dan tes urine karena RM dicurigai pengedar dan pengguna narkoba sudah dilakukan. Hasil tes urine RM positif mengandung narkoba," ungkap La Ode.

Polisi juga sudah melakukan penggeledahan terhadap rumah tempat tinggal Rita yang beralamat di Jalan Cempaka, Kelurahan Selatpanjang Selatan. Hal itu disaksikan oleh Ketua RT setempat Yasmin Ardi, dan hasil ditemukan barang bukti.

Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil didapatkan dalam penggeledahan yakni, lebih kurang 1/4 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi kondisi tidak utuh/sudah jadi serbuk, 2 buah plastik klep berwarna bening diduga berisikan sisa pemakaian Narkotika jenis shabu-shabu, 2 buah manis, 4 buah pipet plastik, 1 buah kaca pire, dan 3 buah sumbu kompor yang terbuat dari timah rokok.

Terkait ditemukan barang bukti di dalam rumah tempat tinggal Rita, yang bersangkutan mengakui mendapatkan 1/4 butir pil ekstacy tersebut dari temannya Mj yang beralamat Jalan Dorak, Selatpanjang. 

"Sedangkan barang bukti lain, pengakuan RM adalah merupakan bekas alat untuk menggunakan/pemakaian Narkotika jenis shabu-shabu sekitar 3 bulan yang lalu yang digunakannya," ungkapnya. (red)



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan