Hukrim

TKI Ilegal Akui Bayar Enam Juta Rupiah ke Calo untuk Masuk Dumai

DUMAI - Sebanyak 23 Tenaga Kerja Ilegal (TKI) asal Malaysia diamankan personil gabungan dari Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) dan Kodim 0320 Dumai di Kelurahan Mundam, Kecamatan Medang Kampai, Selasa (2/6/2020) pagi.

 

TKI yang diamankan tersebut mengaku membayar sejumlah uang kepada calo untuk dapat pulang ke kota halaman nya di Propinsi Aceh, sebesar enam juta rupiah per orang.

 

"Masing-masing kita membayar ke calo untuk sampai ke Indonesia sebanyak enam juta rupiah. Berangkat dari Sepang, Malaysia menggunakan speedboat mesin dua unit," ungkap para TKI tersebut.

 

Informasi yang diterima, sebelumnya para TKI ini berjumlah 38 orang dan 15 orang berhasil lolos dari pantauan aparat setelah mereka memasuki Kelurahan Mundam, Kecamatan Medang Kampai.

 

Kronologisnya, sebanyak 38 TKI ini diberangkatkan dari Sepang, Malaysia menggunakan speedboat. Setibanya di Dumai, tepatnya di Selinsing, Kecamatan Medang Kampai, TKI ini dibawa ke Teluk Makmur menggunakan mobil Colt Diesel.

 

Selanjutnya, TKI tersebut berjalan kaki sejauh 3 KM menuju Jalan Sukamaju, Kelurahan Mundam, Kecamatan Medang Kampai. Setibanya disana, tepat pukul 05.00 Wib mereka diamankan personil Kodim 0320 dan Lanal Dumai.

 

Kemudian personil gabungan membawa seluruh TKI ke Hotel Mayang Suri yang ditunjuk sebagai tempat penampungan sementara untuk diamankan dan dilakukan pengecekan kesehatan agar dilakukan rapid test. (*) 



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan