News

Sat Reskrim Polres Bengkalis Amankan 2 Pria Diduga Pelaku Ilog

BENGKALIS - S dan R diamankan Sat Reskrim Polres Bengkalis. Kedua pria itu diduga pelaku tindak pidana mengangkut kayu hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen sah (ilegal Logging) di aliran sungai Penebak Kampung Jawa, Kelurahan Batu Panjang kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Kamis (13/2/2020).

Kapolres Bengkalis, AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH mengatakan, kronologi penangkapan berawal dari informasi masyarakat sering terjadi pembalakan liar atau mengangkut kayu dari hutan tanpa dilengkapi dokumen sah di daerah hutan yang terletak di Kampung Jawa Kelurahan Batu Panjang, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.

“Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Bengkalis beserta anggota melakukan penyelidikan terhadap informasi masyarakat tersebut dengan cara langsung terjun menuju TKP mengikuti arus sungai Penebak di Kecamatan Rupat” ujar Sigit.

Kemudian, dari hasil penyelidikan pada Senin 10 February 2020 sekitar pukul 12.30 wib berhasil mengamankan 2 orang yang saat itu sedang membawa kayu yang akan dibawa ke darat.

Setelah dilakukan interogasi terhadap 2 orang laki-laki tersebut, mereka mengaku membawa kayu sebanyak 2 ton jenis kayu Meranti tanpa memiliki dokumen yang sah, adapun pekerjaan melansir atas perintah NN (DPO) dengan upah Rp 250.000 per ton.

"Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," ucap Kapolres Sigit. *



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan