News

Sekda Rohil Launching Perbup Tentang Perlindungan Tenaga Kerja

ROHIL - Dalam rangka menjamin perlindungan tenaga kerja, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan melaksanakan launching Peraturan Bupati (Perbup) nomor 100 tahun 2019 tentang perlindungan tenaga kerja sekaligus sosialisasi yang dilaksanakan di lantai IV Kantor BPKAD Rohil, Bagansiapiapi, Kamis (14/02/2020). 

Pemkab Rohil dalam hal ini berkomitmen 100 persen memberikan jaminan perlindungan dan keselamatan tenaga kerja seperti yang dijelaskan dalam launching. 

Sekda Rohil M Job Kurniawan dalam kesempatan tersebut memberikan apresiasi kepada perusahaan di Rohil yang ikut berpartisipasi memberikan jaminan perlindungan ketenagakerjaan. 

"Seluruh pekerja yang ada di perusahaan atau badan usaha wajib mengikuti BPJS Ketenagakerjaan," kata Job. 

Sementara itu, Plt Kepala Disnakertrans Rohil Irawan, SE mengharapkan Perbup yang sudah dilaunching dapat dipatuhi oleh semua pihak dan sampai sekarang rata-rata perusahaan sudah terdaftar menjadi peserta BPJS.

Ia menjelaskan tugas Disnakertrans sebagai instansi pembina tenaga kerja, sebagai pemantau dan apabila ada laporan akan di cek sehingga semua terdaftar menjadi peserta BPJS. 

Menurut Irawan, program perlindungan ketenagakerjaan memiliki banyak manfaat yang akan diperoleh seperti jaminan kematian, hari tua, kecelakaan kerja dan pensiun. 

"Selain itu program ini juga merupakan upaya pemerataan kesejahteraan masyarakat melalui perlindungan jaminan sosial tenaga kerja," tambah Irawan. (rif)



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan