News

Panwaslu Rangsang Awasi Tes Tertulis Calon PPS

RANGSANG - Komisioner Panwaslu Kecamatan Rangsang mengawasi tes tertulis calon PPS yang dilaksanakan KPU di gedung serbaguna Kecamatan Rangsang, Rabu (4/3/2020).

Ketua Komisioner, Deni Purnama SPd mengatakan, pengawasan dilakukan agar perekrutan PPS sesuai undang-undang dan PKPU.

"Sesuai instruksi Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti, melalui Koordinator Divisi Pencegahan, Hubungan Antar Lembaga dan Hubungan Masyarakat, bahwa seluruh Panwaslu Kecamatan se-Kepulauan Meranti harus mengawasi tes tertulis terhadap calon PPS yang dilaksanakan oleh KPU," ujarnya.

Setelah beberapa hari melakukan perekrutan calon PPS, terdapat 95 calon PPS yang lulus administrasi, dan hanya 82 calon PPS yang mengikuti tes tertulis, serta 13 calon PPS tidak hadir.

Kordiv Parmas dan SDM KPU Kabupaten Kepulauan Meranti, Hanafi SSos mengingatkan kepada seluruh calon PPS agar bisa mengerjakan soalan yang telah disediakan dan bisa mengikuti tes berikutnya yaitu tes wawancara.

"KPU Kabupaten Kepulauan Meranti selalu mengedepankan transparasi dalam setiap perekrutan, baik itu PPK, PPS maupun KPPS. Kami tidak ingin adanya intervensi dari pihak manapun," kata dia.

Usai melaksanakan tes tertulis, Hanafi beserta lima komisioner PPK bersilaturahmi di kantor Panwaslu Kecamatan Rangsang, yang disambut langsung oleh Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Rangsang.

Hanafi juga menekankan kepada komisioner PPK untuk transfaran terhadap data yang dimiliki agar Panwas Kecamatan bisa melakukan kroscek terhadap data yamg telah dimiliki (PPK).

"Yang terpenting kita sama-sama menyukseskan Pilkada Kepulauan Meranti tahun 2020, dan mendorong masyarakat untuk antusias memilih putra-putri terbaik Kabupaten Meranti," ungkapnya. (Adex)



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan