Nasional

Kompolnas Berharap Tidak Ada Reposisi Tugas Polairud Dalam Penegakan Hukum

Kunjungan Kompolnas RI, Dede Farhan Aulawi ke Mako Ditpolairud Jateng

JAKARTA - Di sela sela kesibukan dalam melaksanakan kunjungan kerja berupa klarifikasi pengaduan masyarakat ke Polda Jawa Tengah, Komisioner Kompolnas RI Dede Farhan Aulawi juga menyambangi Mako Ditpolairud Polda Jateng. Untuk mengetahui pandangannya tentang kiprah Polairud dalam penegakan hukum di perairan (laut, danau dan sungai).

 

Pada kesempatan tersebut Dede menjelaskan tentang tujuan, fungsi dan tugas Kompolnas, dimana orientasi akhirnya ingin mewujudkan Polri yang profesional dan mandiri sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang.

 

Tak lupa Dede juga menjelaskan bahwa tantangan Polri ke depan akan semakin berat, karena terkait perubahan nalar berfikir masyarakat yang semakin kritis dan juga perkembangan teknologi yang terkait dengan kepolisian semakin meningkat.

 

"Dengan demikian tiada kata lain yang harus dibangun oleh Polri adalah SDM yang unggul, sejak mulai seleksi, pendidikan pembentukan dan seterusnya," katanya.

 

Selain itu, Dede menyampaikan Kompolnas juga memberikan apresiasi yang tinggi atas keberhasilan Korps Polisi Air dan Udara (Korpolairud) Baharkam Polri terkait prestasi kerjanya sepanjang tahun 2019. Dimana telah berhasil menangani 442 tindak kejahatan di laut.

 

Bahkan 191 kapal ikan, baik asing maupun lokal, diproses hukum karena diduga melakukan perbuatan illegal, unreported, unregulated fishing (IUUF) atau penangkapan ikan ilegal sepanjang tahun 2019 tersebut.

 

"Rincian detailnya terdiri dari kejahatan konvensional ada 215 kasus, kejahatan yang berkaitan dengan kekayaan negara 99 kasus, kejahatan antarnegara 79 kasus, dan kecelakaan laut 49 kasus. Total ada 442 kasus yang telah dilakukan penegakan hukum," ujar Dede.

 

"Jumlah tersebut relatif menurun dibanding dengan 2018 yang mencapai angka 1.054 kasus. Menurunnya angka kejahatan di laut ini, karena Polairud bersama para stakeholder lainnya dalam melakukan patroli," lanjutnya.

 

Menurut Dede, dari pengalaman banyaknya jumlah dan ragam tindak pidana perairan yang pernah ditangani dengan baik oleh polairud, maka jangan pernah ragukan profesionalitas Polairud dalam penegakan hukum di laut. Sesuatu yang sudah berjalan dengan baik, sebaiknya jangan dipindahtangankan penanganannya guna memperlancar proses penegakan hukum.

 

Sejarah panjang Polairud selama ini, sesungguhnya menjadi modal dasar untuk menjamin keamanan dan keselamatan laut, termasuk penegakan hukum jika terjadi pencemaran di laut.

 

"Oleh karena itu penegakan hukum di laut sampai 12 mil, akan jauh lebih tepat jika tetap ditangan Polairud, dan pembahasan omnibus law kelautan harus mengajak Polairud untuk duduk bersama sejak awal guna memberikan masukan masukan agar dihasilkan produk hukum yang lebih baik lagi," tegasnya. (*)



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan