News

Putus Mata Rantai Penyebaran Covid-19, Kades se-Rangsang Sepakat Imbau Warga Salat Tarawih di Rumah

MERANTI - Kepala Desa (Kades) se-Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, sepakat imbau warganya salat tarawih di rumah, untuk memutus mata rantai penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19).

Kesepakatan itu diambil dalam rapat yang digelar Pemerintah Kecamatan Rangsang, menindaklanjuti imbauan Bupati Kepulauan Meranti, menganjurkan masyarakat melakukan ibadah di rumah selama ramadan.

Rapat dipimpin langsung oleh Camat Rangsang, Tengku Arifin SSos. Dihadiri pihak kepolisian, UPT Kesehatan, dan seluruh Kades se-Kecamatan Rangsang. Kamis (23/4/2020) sore.

Dikonfirmasi wartawan, Tengku Arifin mengaku sesuatu yang sulit untuk memutuskan tidak melaksanakan salat tarawih berjamaah di masjid. Namun, keputusan itu tetap diambil demi antisipasi penularan covid-19, khususnya di Kecamatan Rangsang.

"Hasil rapat, semua kepala desa sepakat untuk mengimbau warganya agar salat tarawih di rumah. Ini demi kebaikan kita bersama, khususnya masyarakat di Kecamatan Rangsang. Mengingat bulan ramadan tahun ini dalam kondisi penanganan covid-19," ujarnya, Jumat (24/4).

Tengku Arifin berharap, seluruh masyarakat dapat mematuhi apa yang telah menjadi keputusan bersama tersebut. Begitu juga kepada imam masjid agar dapat mensosialisasikannya kepada jamaah.

"Kita minta alim ulama untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar melaksanakan semua arahan pemerintah. Tetap disiplin, khususnya menjalankan protokol kesehatan," pesan dia.

Sementara itu, Kepala UPT Kesehatan, dr. Prima Wulandari menjelaskan, Kamis 23 April hingga pukul 14.00 Wib, jumlah orang dalam pemantauan (ODP) yang tercatat di Kecamatan Rangsang sebanyak 968 orang, dan 911 orang diantaranya dinyatakan selesai pemantauan.

Para ODP tersebut, kata Prima Wulandari, rata-rata merupakan orang yang berasal dari negara atau kota terjangkit. Seperti baru pulang dari Malaysia, Singapura, pulau Jawa, Batam, Tanjung Balai Karimun, dan Pekanbaru.

"ODP yang tercatat kami pantau selama 14 hari masa inkubasi. Untuk itu, kami  berharap kepada seluruh masyarakat Kecamatan Rangsang yang baru tiba dari daerah terjangkit atau zona merah agar melaporkan ke UPT kesehatan atau ke posko relawan covid-19 terdekat," kata dia. (adex)



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan