News

Residivis Narkoba di Selatpanjang Kembali Ditangkap Edarkan Sabu

MERANTI - Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti kembali berhasil mengamankan seorang residivis terduga bandar narkoba jenis sabu-sabu berinisial IS (36 tahun). Pria itu ditangkap saat berada dalam bangunan kosong bekas MDA yang terletak di Jalan Imamah Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, pada Senin (21/09/2020).

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK, mengatakan, penangkapan terduga bandar narkoba itu berdasarkan laporan polisi : LP.A / 68 / IX / 2020 / RIAU / RES. KEP. MERANTI tanggal 21 September 2020.

Kronologis kejadian, berdasarkan hasil penyelidikan Sat Resnarkoba bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tepatnya di dalam bangunan kosong bekas MDA Jalan Imamah Kelurahan Selatpanjang Timur Kecamatan Tebing Tinggi sering dijadikan tempat transaksi Narkoba oleh pelaku.

"Dari hasil penyelidikan tersebut, tim Opsnal Sat Resnarkoba saat itu melihat seseorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan di dalam sebuah bangunan yang tidak dipakai tersebut diduga sedang menunggu seseorang," kata AKBP Eko.

Selanjutnya, disaat yang tepat Tim langsung mengamankan pelaku dan dengan spontan pelaku langsung membuang Barang Bukti (BB) diduga 1 paket narkotika jenis sabu dengan disaksikan Ketua RT setempat. Lalu dilakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya di TKP. Saat badan pelaku akan digeledah, pelaku sengaja akan membuang 2 (dua) paket barang bukti diduga narkotika jenis sabu lagi yang dikeluarkan dari dalam kantong saku celananya.

"Setelah mengamankan barang bukti di TKP, kemudian tim melakukan pengembangan ke rumah pelaku di Desa Alah Air, petugas kembali melakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT setempat. Ditemukan lagi sebanyak 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu serta barang bukti lainnya yang ada hubungannya dengan perbuatan pelaku di dalam rumahnya," bebernya.

Sehingga dari penggeledahan itu, tim berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) sebanyak 4 paket diduga narkotika jenis shabu yang terbungkus plastik klep warna bening dengan berat kotor 0,67 Gram, lalu 2 bungkus plastik klep warna bening, 1 set alat hisap shabu (Bong), 1 buah sendok takar terbuat dari pipet, 1 buah sumbu kompor terbuat dari timah rokok, 1 buah mancis, 1 unit Handphone merek samsung lipat warna hitam, 1 buah dompet warna coklat dan uang tunai sebesar Rp. 2.000.000,- diduga uang hasil penjualan sabu tersebut.

"Hasil tes urine terhadap pelaku, urinenya (+) methamfetamin. Dan hasil introgasi pelaku mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari salah seorang berinisial PK (DPO) untuk dijualkan. Selanjutnya tim melakukan pengembangan ke rumah PK, namun target tidak berada dirumahnya. Sehingga pelaku dan barang bukti yang sudah berhasil kita amankan langsung dibawa ke Polres Kepulauan Meranti guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ungkapnya. (Hms Polres)



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan