News

Empat Terduga Pencuri Pipa Besi PT. CPI Duri Diamankan Polres Bengkalis

Poto : Empat orang tersangka pelaku pencurian di PT CPI Duri. (anang)

Bengkalis - Polres Bengkalis mengamankan empat orang terkait kasus pencurian pipa besi milik PT. Chevron Pasific Indonesia (CPI) Duri. Kamis 15 April 2021.

Keempat pria yang berhasil amankan, yakni IR sebagai pemotong pipa, ES sebagai sopir minibus karyawan berperan menjemput pipa, lalu DS dan AL sebagai tukang muat besi.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIk, didampingi Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi SIk, saat jumpa pers di Mapolres Bengkalis, Kamis (15/4) menyebutkan, dari empat pelaku itu, tiga diantaranya yakni tersangka ES, DS dan AL diamankan petugas di Jalan Lintas Duri-Dumai KM. 4 Kulim, Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Dari hasil penangkapan Petugas mengamankan barang bukti berupa minibus bus karyawan warna silver di dalamnya mengangkut pipa besi sebanyak 17 batang berbagai ukuran.

Hasil Penyelidikan tersangka ES mengangkut besi-besi itu dari area 10 J446D PT. CPI Duri. Atas permintaan pelaku IR yang sebelumnya mengirim pesan IR juga merupakan oknum pekerja Subkontraktor PT. CPI selanjutnya IR berhasil ditangkap oleh petugas di rumahnya di Desa Balai Makam.

"IR mengakui telah mengirimkan pesan kepada tersangka ES untuk mengangkut besi-besi itu di lokasi yang telah ditentukan. Besi-besi itu diambil oleh tersangka IR pada saat melakukan pekerjaan penggantian pipa di lokasi. Kemudian sebelum diangkut disembunyikan terlebih dahulu," ungkap Kapolres AKBP Hendra Gunawan.

Atas kejadian ini PT. CPI mengalami kerugian yang besar  selain bukti besi-besi diduga dicuri itu, petugas juga menyita tiga helai baju kerja warna biru, sepatu, Ponsel, dua unit tabung gas dan peralatan pemotong besi lainnya.

Ternyata aksi pencurian pipa yang mereka lakukan sudah berlangsung sebanyak 60 kali sejak Oktober 2020 lalu.

"Aksi pencurian ini sudah mereka dilakukan 60 kali. Sementara itu untuk penadah masih dalam pengejaran kita atau DPO," tambah Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1, 4 dan 5) Jo 374 Jo 372 Jo 480 KUHPidana maksimal penjara selama 7 tahun. (Anang)



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan