News

Pesta Sabu di Tempat Kerja, Dua Oknum Honorer BPBD Bengkalis Diringkus Polisi

Bengkaalis - Dua oknum tenaga honorer Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bengkalis, QV alias Muk (29) dan DI alias Dedi (37), berdomisili di Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis terpaksa dijebloskan ke penjara.

Keduanya diringkus petugas Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bengkalis diduga sedang berpesta Narkoba jenis sabu-sabu di Kantor BPBD Jalan Ahmad Yani, Bengkalis pada saat malam Idul Fitri 1442 H, Kamis (13/5/21) sekitar pukul 03.30 WIB.

Selain dua oknum honorer ini, petugas juga menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisi diduga sabu-sabu berat kotor 0,2 gram, kaca pirek, Ponsel, serta kendaraan sepeda motor.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, S.I.K, M.T saat jumpa pers menjelaskan, kedua oknum tersebut diamankan petugas setelah sebelumnya diperoleh informasi di tempat kejadian perkara (TKP) kerap dijadikan pesta Narkoba.

"Setelah memperoleh informasi akurat kemudian malam menyambut Idul Fitri petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan dua oknum honorer bertugas di salah satu dinas di Bengkalis tersebut berikut barang buktinya," ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Hendra didampingi Kasatres Narkoba Iptu Tony Armando, S.E, Kasat Polair AKP Rahmat Hidayat, S.I.K, Sabtu (15/5/21) pagi.

Tidak hanya sampai disitu, kedua oknum honorer tersebut mengaku bahwa barang haram edar yang diperolehnya itu dari seorang residivis di kasus yang sama, yaitu Dedi Darmawan alias Dedi Sakai (45) tahun yang berdomisili di Jalan Antara, Desa Senggoro, Bengkalis.

Tidak perlu lama, Tim Satres Narkoba kemudian meringkus tersangka Dedi Sakai di rumahnya tanpa perlawanan, Kamis (13/5/21) sekitar pukul 07.30 WIB.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menyita barang bukti sedikitnya 2 bungkus plastik diduga berisi sabu-sabu dengan berat kotor 78,8 gram, 22 plastik pembungkus, timbangan digital, baling kipas dan karung berisi beras untuk menyimpan sabu-sabu, serta Ponsel.

"Tersangka Dedi Sakai ini juga seorang residivis dan petugas berhasil mengamankannya berikut barang bukti," terang Kapolres lagi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 (1) Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika serta Pasal 144 (1) dengan penambahan 1/3 karena residivis.(anang)



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan