DPRD Bengkalis

DPRD Bengkalis Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Ranperda RPJMD serta Laporan Pansus PL

Bengkalis - DPRD Kabupaten Bengkalis laksanakan paripurna penyampaian Ranperda RPJMD Bupati Bengkalis tahun 2021-2026 dan Laporan Pansus PL, Senin (28/06/2021).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD H. Khairul Umam dan turut hadir wakil ketua I Syahrial, Wakil II Sofyan, Wakil III Syaiful Ardi dan Bupati Kabupaten Bengkalis Kasmarni.

Kasmarni selaku Bupati Kabupaten Bengkalis menyampaikan Ranperda RPJMD Bupati Bengkalis tahun 2021-2026 dimana RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagai landasan dan pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan 5 (lima) tahun yang akan datang.

Dokumen RPJMD Kabupaten Bengkalis 2021-2026 ini disusun dengan mempedomani Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bengkalis tahun 2005-2025, evaluasi capaian RPJMD yang sedang berjalan dan berdasarkan visi misi bupati dan wakil bupati terpilih.

Selain itu juga mengacu pada perencanaan pembangunan Provinsi Riau dan nasional sebagaimana yang termaktub dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD) Provinsi Riau Tahun 2019-2024 dan rencana jangka menengah nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024.

Berdasarkan pasal 70 ayat (2) Permendagri 86 Tahun 2017 tersebut maka Penetapan Peraturan Daerah tentang RPJMD paling lambat dilakukan pada tanggal 26 Agustus 2021. Tersisa waktu lebih kurang 60 hati atau 2 bulan dari sekarang untuk kita bersama-sama membahas dan menyelesaikan Ranperda RPJMD ini dalam rangka untuk memperoleh persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 69 Ayat (1) Permendagri 86 tahun 2017.

Selesai Penyampaian Ranperda RPJMD 2021-2026 oleh Kasmarni dilanjutkan dengan penyerahan RPJMD kepada pimpinan DPRD Bengkalis.

Khairul Umam mengucapkan terima kasih kepada bupati yang telah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2021 tersebut diatas. Kemudian dilanjutkan dengan melaporkan hasil kerja melalui rapat-rapat panitia khusus dengan menujukkan juru bicara Panitia Khusus PL DPRD Kabupaten Bengkalis yaitu Hendri atau biasa dipanggil Ongah.

Hendri menyampaikan tujuan pembentukan pansus ini adalah sebagai upaya untuk menyamakan pendapat, menyatukan persepsi sesuai dengan peraturan yang berlaku, yang nantinya kesamaan dan kesatuan pendapat tersebut akan diimplementasikan terkait dengan metode pengadaan langsung yang dilakukan sesuai struktur berdasarkan peraturan Presiden Nomor : 16 tahun 2018 dan Perpers nomor 12 tahun 2021.

"Semoga dengan apa yang telah disampaikan ini kiranya dapat menjadi perhatian semua pihak khususnya eksekutif dalam mencermati, menyikapi dan menentukan langkah-langkah kebijakan kedepan dalam memberikan pengabdian terbaik bagi masyarakat dan kabupaten Bengkalis yang kita cintai ini, " Tutupnya.

Disamping itu diantara tujuh fraksi yang ada telah menyetujui dan menerima apa yang telah disampaikan oleh juru bicara Pansus PL tersebut dan ada beberapa kritik serta saran yang disampaikan oleh masing-masing fraksi. Salah satunya Farksi Golkar Syahrial selaku Wakil Ketua I mengatakan "Kami dari pihak Fraksi Golkar mendukung penuh pansus ini selagi untuk masyarakat dan juga di dalam pansus ini ada beberapa hal yang harus diperkuat lagi serta harus ada kebijakan khusus dari pemerintah daerah untuk pertumbuhan ekonomi masyarakat yang lebih maju kedepannya," ujarnya.

Diakhir Rapat Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis H. Khairul Umam mengucapkan terima kasih kepada Bupati Bengkalis beserta jajarannya yang telah berkenan hadir memenuhi undangan dan mengikuti Rapat Paripurna ini sampai selesai.(anang)

Sumber : Humas DPRD Bengkalis



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan