News

Dugaan Korupsi, Mantan Kades Mekong Ditahan Kejari Kepulauan Meranti

MERANTI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti terus mendalami dugaan kasus penyelewengan dana desa yang menjerat mantan Kepala Desa (Kades) Mekong, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.

Informasi yang didapatkan di lapangan, Abdurahman Subari alias Daman Mekong memenuhi panggilan dan mendatangi Kejari Kepulauan Meranti, Senin (5/7/2021) sekira pukul 08.00 WIB. Setelah diperiksa beberapa jam di ruangan Kepala Seksi Pidana Khusus dia pun keluar dari ruangan pada pukul 16:00 WIB menggunakan rompi tahanan berwarna merah muda tanpa berkomentar apapun yang digiring masuk ke mobil tahanan kejaksaan untuk dititipkan sementara di tahanan Mapolres Kepulauan Meranti.

Diberitakan sebelumnya, kepala desa tiga periode itu terjerat kasus penyelewengan dana desa. Hampir sangat lama tidak terdengar kabarnya, kasus dugaan penyelewengan dana Desa Mekong Kecamatan Tebingtinggi Barat ternyata masih terus berjalan.

Sebelumnya lagi, Pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti yang menanggani kasus tersebut menyebutkan kasus ini sudah masuk ke tahap penyidikan. Hanya saja, ketetapan tersangka belum disampaikan.

Meningkatnya perkembangan kasus ke tahap penyidikan ini setelah pihak Kejari Kepulauan Meranti memeriksa puluhan saksi dan menemukan alat bukti yang cukup dan mengarah kepada unsur kerugian negara.

"Dari pemeriksaan itu sudah ada kita temukan alat bukti, makanya kasus tersebut kita nyatakan naik status menjadi penyidikan," kata Kasi Intelijen Kejari Kepulauan Meranti, Hamiko SH beberapa waktu lalu.

Kendati demikian, penetapan tersangka dalam kasus ini belum bisa dilakukan. Hamiko beralasan, pihaknya masih harus menunggu proses penghitungan kerugian yang dilakukan oleh saksi ahli.

"Kita sedang menunggu penghitungan berapa kerugian negara yang ditimbulkannya. Endingnya itu ada dua jika ditemukan maka akan dilanjutkan di persidangan. Kalau memang tidak bisa dipertanggungjawabkan ya tentu kuasa pengguna anggaran nanti yang akan menjadi tersangka. Dan jika tidak ditemukan tentu kasus ini akan di SP3 kan," ujarnya.

Diceritakan Hamiko, kasus ini sudah sempat ditangani, namun dikarenakan terkendala oleh faktor teknis sehingga kasus ini diperam sangat lama.

"Ada faktor-faktor teknis seperti penggantian pejabat yang membuat penanganan kasus ini menjadi terhambat. Kasus ini sempat ditangani oleh Kasi Pidsus yang lama, Pak Robi Prasetya dan sudah ada hasil sementaranya, namun setelah dia pindah, kasus ini tertera di register. Dimasa Kasi Pidsus yang baru, oleh Ibu Anom, kasus ini dilanjutkan lagi dengan memanggil kembali para saksi," kata Hamiko.

Lebih jauh diceritakan jika kasus tersebut setelah melalui proses pemeriksaan ditemukan dugaan maladministrasi. Dikatakan tindakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain. (*/red) 



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan