News

Pemkab Meranti Izinkan Warganya Salat Idul Adha 1442 H Berjamaah, Namun Prokes Harus Ketat

Rapat koordinasi Pemkab Kepulauan Meranti

MERANTI - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti memperbolehkan warga untuk menggelar salat Ied 1442 H berjamaah dan penyembelihan hewan Qurban, hal itu diputuskan dalam rapat koordinasi yang dipimpin Bupati H. Muhammad Adil SH, bertempat di ruang Rapat Melati Kantor Bupati, Senin (5/7/2021).

Hadir dalam rakor, Bupati Kepulauan Meranti H. Muhammad Adil SH, Sekretaris Daerah Kep. Meranti Dr. H. Kamsol, Kepala Dinas Kesehatan Dr. Misri Hasanto, Forkopimda, Danposal Selatpanjang Letda Jerry Hendra, Kabag Ops Polres Meranti Kompol. Joni Wardi, Koramil diwakili Peltu Lakatang, Plt. Kepala Kemenag Meranti Drs. H. Sulman, Kepala OPD terkait (Satgas Covid-19) dan lainnya.

Rakor diawali dengan mendengarkan keterangan dari Jubir Covid-19 Meranti terkait kondisi terkini Covid-19 di wilayah Kepulauan Meranti, informasi disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Dr. Misri Hasanto.

Dalam keterangannya, Kadiskes Misri mengatakan saat ini seluruh wilayah Desa di Kepulauan Meranti berada di zona kuning, artinya meski terdapat rata-rata 1 pasien Covid-19 namun sudah ditangani dengan baik dan intensif. Artinya wilayah Kepulauan Meranti dapat digelar kegiatan ibadah keagamaan. 

"Kondisi Meranti cukup baik untuk pelaksanaan salat Ied berjamaah di lapangan namun tetap harus menerapkan Protokol Kesehatan secara ketat," jelas Misri.

Untuk pelaksanaan ibadah salat Ied ini, Pemkab. Meranti lebih menyarankan untuk dilakukan diluar ruangan dibandingkan dengan ruang tertutup karena dinilai lebih aman. Dan untuk pengaturan jemaah akan dilakukan metode pengelompokan dimana satu kelompok hanya diperbolehkan maksimal 50 orang selanjutnya diberi jarak sehingga antara kelompok satu dan lain tidak menyatu.

Begitu juga untuk penyembelihan hewan Qurban, Pemkab Meranti mewajibkan kepada panitia untuk menerapkan Prokes secara ketat. Kemudian jika memungkinkan panitia disarankan untuk mengantar jatah hewan qurban langsung ke rumah warga tidak seperti biasanya yang dipusatkan di masjid atau musala.

Selanjutnya mendengarkan keterangan pihak Kemenag Meranti yang disampaikan oleh Plt. Kemenang H. Sulman menjelaskan Surat Edaran (SE) Kementrian Agama, terkait pelaksanaan ibadah keagamaan ditengah Pandemi Covid-19.

Dikatakan, jika suatu wilayah berada pada Zona Orange maka pelaksanaan ibadah keagamaan yang melibatkan banyak orang tidak perlu dilakukan. Namun jika kondisi suatu wilayah berada pada zona kuning seperti Meranti sesuai SE Kemenag ibadah keagamaan boleh digelar. 

"Namun untuk ruang tertutup seperti Masjid dsn Mushola untuk zona kuning pelaksanaan sholat hanya diperbolehkan 10 persen dari kapasitas, dan takbir keliling tidak dibenarkan," ujarnya. 

Setelah mendengarkan seluruh penjelasan dari Forkopimda dan OPD Tim Covid-19 Meranti, akhirnya Bupati Kepulauan Meranti H.M Adil atas nama Pemkab. Meranti memutuskan pelaksanaan salat Ied 1442 H/2021 di Kepulauan Meranti boleh digelar secara berjamaah.

"Salat Idul Adha di wilayah Kepulauan Meranti boleh dilaksanakan dengan menerapkan Prokes secara ketat," ucap Bupati Adil.

Kemudian Bupati Adil juga menyinggung soal hewan qurban yang akan disembelih oleh Pemkab. Meranti pada Idul Adha kali ini berjumlah 36 ekor sapi yang berasal dari sumbangan semua OPD. Dari jumlah itu setiap Kecamatan akan dijatahi sebanyak 2 ekor. (nur)



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan