News

Politikus Polisikan Wartawan! APPI Riau Akan Tempuh Jalur Mediasi

Ketua DPD APPI Riau, Romi

PEKANBARU - Terkuaknya informasi dari suatu pemberitaan dimana salah seorang Politikus melaporkan awak media siber www.wawasanriau.com terkait pemberitaan, diduga suatu tindakan yang salah dapat mencederai Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia (RI) tahun 1945 dan UU RI Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Ketua DPD Aliansi Pewarta Pertanian Indonesia (APPI) Riau, Romi menilai tindakan Politikus dari salah satu Partai yang ada di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau terhadap Pemimpin Redaksi media online (siber) diduga suatu tindakan yang keliru dan salah alamat.

"Sebelum melakukan laporan akan karya jurnalistik yang dihasilkan dan telah dipublikasikan oleh awak media wawasanriau.com, pelapor hendaknya menganalisis terlebih dahulu apa yang akan dilaporkannya dan apakah tindakan yang dilakukan dapat menentang UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan UU RI Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers," ucap Romi, Kamis (5/8/2021).

Ia menjelaskan, apa yang tersirat di dalam UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan UU RI Nomor 40 tahun 1999 tentang pers Pasal 28F: Setiap orang  berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk  mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Sementara UU RI Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (1): Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Ayat (3): Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. 

Pasal 5 ayat (2): Pers wajib melayani Hak Jawab. Dan ayat (3): Pers wajib melayani Hak Koreksi.

Pasal 6: Pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut:

a.  memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; 

b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan. 

"Akan kedua Undang-Undang tersebut diatas, kami pengurus DPD APPI Riau meminta kepada Politikus Rohil untuk segera menggunakan hak jawabnya terlebih dahulu, karena UU No.40/1999 tentang Pers adalah Lex Specialis dan mencabut laporan yang telah dilakukannya demi menjunjung tinggi kedua Undang-Undang tersebut di atas," pinta Romi tegas. 

Ia berharap aparat penegak hukum mengarahkan pelapor menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur oleh UU No.40/1999 Lex Specialis tentang Pers. 

"Kami DPD APPI Riau akan menempuh jalur mediasi terlebih dahulu, baik mediasi kepada Politikus maupun kepada Penegak Hukum di Rohil, demi untuk memperoleh mufakat secara kekeluargaan," jelas Romi. 

Jika tidak terpenuhi jalan yang ditempuh, sebutnya, maka DPD APPI Riau akan menempuh sesuai dengan yang diatur oleh Undang-Undang dan peraturan lainnya yang berlaku di NKRI demi Marwah Pers dan demi menjunjung tinggi UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan UU RI Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. 

"Semoga jalan yang kita ditempuh nantinya memperoleh hasil yang maksimum demi untuk kebaikan bersama yang mana Undang-Undang Pers merupakan Kitab Dunianya Insan Pers dalam menjalankan fungsi dan tugasnya," tutur Romi. (rls/rif)



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan