News

Balita 4 Tahun di Rangsang Diduga Meninggal Tak Wajar, Polisi Tangkap Ibu Asuh

MERANTI - Polisi menangkap RN (41) warga Tanjung Samak, Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti atas dugaan kasus penganiayaan. Korban berinisial El (4 tahun) merupakan anak asuhnya, diduga meninggal tak wajar.

"Hasil autopsi jenazah yang dilakukan Biddokkes Polda Riau sudah keluar. Hasil sementara menunjukkan adanya kekerasan benda tumpul pada bagian kepala korban sehingga mengakibatkan pendarahan pada otak dan menyebabkan kematian," kata Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH, saat jumpa pers di Mapolres, Kamis (19/8/2021).

Dalam kesempatan itu Kapolres didampingi Kasat Reskrim, AKP Prihadi Tri Saputra SH MH. Hadir juga Kasubbag Humas Polres, AKP Marianto Effendi, Kepala UPTD PPA Kepulauan Meranti, Suprapti SPd, Pekerja Sosial (Peksos) PA, Erma Endah Fitriana SPsi, serta puluhan wartawan.

Selain menghadirkan tersangka, pihak penyidik juga menyertakan beberapa alat bukti diantaranya, sapu lidi, panci dan drum air. Selain itu ada juga beberapa helai baju korban.

Kapolres menjelaskan, panci dan sapu lidi itu digunakan pelaku untuk memukul korban, sementara drum digunakan untuk memasukkan korban yang didalamnya berisi air.

"Motif tersangka menganiaya korban karena kesal dengan tingkah laku korban. Penganiayaan yang kerap terjadi ini dilakukan tersangka saat suaminya tidak berada di rumah," lanjut Andi Yul.

Diceritakan Kapolres, awal mula tersangka mengasuh anak tersebut hanya karena ekonomi, dimana tersangka hanya mengharapkan bantuan PKH dan gaji sebesar Rp500 ribu perbulan dari nenek korban yang bekerja di Malaysia.

Kemudian pada Rabu (11/8/2021) pukul 13.00 WIB, korban meninggal dunia, dan dikebumikan di TPU Desa Tanjung Samak, Rangsang. 

Tersangka menyebutkan jika korban meninggal dikarenakan sakit demam, mencret sudah sepuluh hari, bisul di kepala dan sempat jatuh dari WC.

Warga curiga dan melaporkannya ke pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos - P3AP2KB) melalui UPTD PPA Kepulauan Meranti.

Setelah melihat ada beberapa kejanggalan pada jasad anak perempuan itu, Kepala UPTD PPA Kepulauan Meranti, Suprapti menduga ada yang tidak wajar dari penyebab kematian korban.

Lalu setelah itu ia pun melakukan koordinasi ke unit PPA Polres Kepulauan Meranti untuk selanjutnya membuat laporan terkait hal itu. Polisi langsung bergerak dan mengamankan pelaku.

Untuk memastikan penyebab kematian korban, polisi pun melakukan pembongkaran makam yang sudah dikuburkan selama dua hari untuk dilakukan autopsi.

"Tersangka dijerat Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar," kata Andi Yul.

Sementara itu, Peksos PA Kepulauan Meranti, Erma Endah Fitriana SPsi mengucapkan terimakasih kepada jajaran kepolisian yang telah sigap melakukan penyelidikan.

"Kami mengimbau agar masyarakat yang ingin mengasuh anak untuk melaporkan ke dinas terkait dan idealnya seperti itu agar bisa dipantau dan hak anak bisa terpenuhi. Kasus tersebut adalah contoh pengasuh yang tidak legal, makanya terjadilah penganiayaan dan eksploitasi anak karena hanya ingin mendapatkan uang," ujarnya. (rtm2) 



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan