News

Miliki Sabu, Seorang Wanita di Bengkalis Diringkus Polisi

Bengkalis - Di bawah kepimpinan AKBP Hendra Gunawan, S.I.K,.M.T, Polres Bengkalis gencar memberantaskan peredaran narkoba di wilayah hukum setempat.

Seperti pengungkapan kasus narkoba jenis sabu oleh Polsek mandau Polres Bengkalis pada hari Kamis (19/8/2021) sekira pukul 21.30 WIB, di Jalan Utama Kampung Tengah Gg. Miftahul BTN Blok B Rt 01 Rw 01 Kelurahan Pematang Pudu.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan,S.I.K,.M.T, Melalui Kapolsek Mandau AKP Jaliper Lumban Toruan S.AP, mengungkapkan kronologis penangkapan Team Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap tersangka M (40) atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu. 

Dari hasil penyelidikan, team opsnal mendapatkan Informasi bahwa di rumah tersangka M sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

"Kemudian team bergerak menuju rumah tersangka dan melakukan penangkapan dan penggeledahan, dan dari hasil penggeledahan ditemukan Narkotika jenis shabu sebanyak 6 (enam) paket,” ungkap AKP Jaliper Lumban Toruan, Selasa (24/8/2021).

Atas pengungkapan itu, polisi mengamankan barang bukti 6 (enam) paket Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor 2,7 Gram, 1 (satu) buah Tas warna merah, 1 (satu) buah Handphone merk Oppo warna putih, Uang sebanyak Rp 405.000,- (empat ratus lima ribu rupiah), 4 (empat) buah kaca pirex, 1 (satu) buah sendok buatan dari plastik.

"Hasil interogasi tersangka mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya, yang didapat dari seorang pria berinisial AAN (DPO)," jelas Jaliper.

Saat ini, tersangka M dan barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Mandau, guna proses penyidikan lebih lanjut. ***

Laporan : Anang, Bengkalis



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan