Parlemen

Anggota DPRD Meranti Sopandi Minta Pemotongan Gaji Honorer 35 Persen Dikaji Ulang

MERANTI - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Meranti, Sopandi SSos meminta agar kebijakan pemotongan gaji 35 persen terhadap tenaga honorer dikaji ulang.

Anggota Komisi I DPRD Kepulauan Meranti itu mengatakan, bahwa kebijakan untuk menurunkan gaji tenaga honorer itu kurang tepat. Penghematan anggaran bisa dilakukan dari sumber lain.

"Kita minta pemerintah daerah untuk mengkaji ulang pemotongan 35 persen terhadap gaji honorer. Saat ini keadaan lagi susah, mau cari kerja lain di tengah pandemi begini, mau kerja dimana, penyekatan dimana-mana, daerah lain sudah melakukan PPKM sampai level 4, mau masuk ke Malaysia tidak mungkin lagi, setidaknya pemerintah daerah harus memberikan solusi untuk tenaga honorer agar mereka bisa mendapatkan tambahan lebih dari gaji yang ada yang banyak mengalami kesulitan bukan malah di kurangi gajinya," ujar Sopandi, Kamis (29/7/2021).

Dikatakan Sopandi, tenaga honorer merupakan tulang punggung dan ujung tombak pergerakan kinerja pemerintahan selain ASN, untuk itu tidak tepat kiranya mengorbankan tenaga honorer yang kerjanya cukup membantu di setiap organisasi perangkat daerah (OPD).

"Mereka para tenaga honorer kerjanya ada yang tanpa batas waktu, bahkan sampai ikut lembur. Gaji segitu sebenarnya masih sangat kurang, terlebih mereka juga punya keluarga dan anak yang butuh perhatian. Jika dipotong sebesar 35 persen maka semakin lemah kinerja pemerintahan, saya mengharapkan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti tidak tergesa-gesa melakukan pemotongan ini," ucap Sopandi.

Politisi PAN itu menambahkan, pemotongan gaji di tengah pandemi Covid-19 akan menambah efek buruk terhadap mata pencarian masyarakat.

"Di tengah situasi pandemi Covid-19 yang melanda masyarakat Indonesia, khususnya di Kepulauan Meranti, berimbas kepada semua sektor pendapatan masyarakat. Buruh, pedagang, kini giliran tenaga honorer pula. Ini perlu digarisbawahi dan sudah seharusnya pemerintah memperhatikan hajat hidup masyarakat, kita lihat sekarang masyarakat jangankan mau beli kebutuhan lain mau makan saja susah," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Ardiansyah SH MSi menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu respon dari para honorer.

"Yang jelas dari DPRD akan menerima respon dari honorer, apakah mereka menerima atau tidak, kalau honorer menerima kita kan tidak bisa pula mandai-mandai tapi ketika honorer keberatan maka aspirasinya akan ditampung dan harus dicari solusinya seperti apa," ucapnya.

Diakuinya, dengan kondisi di tengah pandemi saat ini tentu menjadi dilema karena kondisi keuangan daerah yang juga tengah mengalami defisit anggaran.

"Memang dilema, karena kondisi keuangan kita, bukan hanya di Meranti tetapi se Indonesia, bagaimana mengefisiensikan anggaran, namun disatu sisi kebutuhan hidup masyarakat atau para honorer ini," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti kembali membuat kebijakan menghemat anggaran dengan memotong gaji pegawai honorer sebesar 35 persen. Hal itu dilakukan mengingat kondisi keuangan daerah yang terus mengalami defisit.

Sebagaimana diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepulauan Meranti, Bambang Suprianto bahwa penyesuaian gaji tersebut berlaku mulai bulan ini (Juli 2021). Saat ini regulasi teknis terkait pemotongan gaji itu sudah dibahas dan diputuskan, tinggal menunggu paraf Bupati Kepulauan Meranti.

"Pemotongan gaji Honorer sebesar 35 persen. Saat ini Perbup nya sudah di Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan hanya tinggal menunggu tanda tangan bupati," ujat Bambang Suprianto, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (28/7/2021) siang.

Dikatakan Bambang, terkait pemotongan gaji tersebut ada dua opsi yang ditawarkan yakni pemotongan gaji untuk semua tenaga honorer dan yang kedua pemotongan gaji honorer terkecuali untuk tenaga kesehatan.

"Ada dua opsi yang ditawarkan, namun bupati memilih opsi yang kedua yakni gaji honorer dipotong terkecuali untuk tenaga kesehatan, dimana pertimbangannya adalah mengingat kondisi pandemi Covid-19," ucap Bambang.

Dikatakan Bambang, penyesuaian gaji yang berlaku untuk semua tenaga honorer itu berkaitan dengan rencana Bupati Kepulauan Meranti untuk melakukan rasionalisasi terhadap tenaga honorer karena beban anggaran yang sangat besar. Untuk gaji tenaga honorer bagian administrasi saja menghabiskan anggaran sebesar Rp7 miliar lebih perbulannya atau Rp90 miliar lebih pertahunnya.

"Sebenarnya ini untuk solusi meringankan beban anggaran yang terlalu besar. Dimana sebelumnya bupati akan mengambil kebijakan untuk memberhentikan tenaga honorer, namun tidak jadi dilakukan," ungkap Bambang.

Adapun penyesuaian gaji yang dilakukan pada bulan ini berbeda dengan kebijakan Bupati sebelumnya yang ingin melakukan penyesuaian gaji berdasarkan posisi dan jenjang pendidikan yang akan berlaku pada awal tahun 2022 mendatang. Dimana untuk tamatan SMA yang administrasi di kantor itu gajinya Rp600 ribu.

"Ini berbeda dengan kebijakan bupati yang akan memberlakukan penyesuaian gaji berdasarkan jenjang pendidikan yang berlaku pada tahun depan. Nanti akan ada penyesuaian kembali," kata Bambang.

Terkait adanya keterlambatan pembayaran gaji untuk Bulan Juli, Bambang mengatakan karena menunggu regulasi yang baru keluar.

"Terkait adanya keterlambatan pembayaran gaji bulan ini kita menunggu regulasi ini keluar. Namun kita sudah memerintahkan semua bendahara di setiap OPD untuk mengajukan SPD nya dan hari Jumat mendatang sudah bisa dicairkan," pungkasnya.

Dengan Dipotongnya gaji tenaga honorer sebesar 35 persen itu, yang awalnya rata-rata diterima sebesar Rp1,2 juta menjadi Rp780 ribu perbulannya, dan tergantung besaran gaji sebelumnya yang jelas pemotongannya 35 persen. *



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan