Iklan

Bebas Denda, Ayo Masyarakat Rohil Segera Bayar Tunggakan Pajak

Masyarakat Rohil segera manfaatkan penghapusan sanksi administratif berupa denda/bunga Pajak PBB, Restoran dan Pajak Hotel.

ROHIL - Bupati Rokan Hilir (Rohil) telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang penghapusan denda/bunga bagi yang mempunyai tunggakan pajak.

“Perbup penghapusan denda tunggakan pajak telah diterbitkan. Jadi segera yang mempunyai tunggakan Pajak PBB, Restoran dan Pajak Hotel melakukan pembayaran,” kata Kepala Bapenda Rohil, Cicik Mawardi Athar, MSi.

Kepala Bapenda Rohil berharap kepada seluruh wajib pajak agar dapat langsung membayar ke Bank Riau Kepri, baik langsung melalui ATM Bank Riau, ataupun melalui program Qris Bank Indonesia melalui Bank Riau Kepri.

“Pembayaran melalui Qris Bank Riau Kepri tidak ada biaya administrasi. Pembayaran mudah, murah dan lancar. Pembayaran online juga bisa melalui Indomaret, Ovvo dan Tokopedia,” jelasnya.

Cicik mengajak pihak kepenghuluan agar segera memanfaatkan sistem Ig pendataan yang dapat melakukan pendataan secara online untuk PBB, baik itu data baru atau perbaikan data, karena setiap petugas kepenghuluan yang ditunjuk sudah mempunyai identitas dan password tersendiri, jadi memudahkan peningkatan pajak PBB di daerah masing-masing.

“Kalau pajak meningkat berarti meningkat juga dana setiap kepenghuluan melaui dana bagi hasil pajak dan retribusi di setiap kepenghuluan,” ucapnya.

Untuk meningkatkan pajak dan retribusi, Cicik Mawardi menyarankan penghulu untuk dapat membentuk tim yang kuat, karena hal ini juga dapat meningkatkan dana untuk pembangunan di daerah masing-masing.

“Kalau masyarakat terutama yang pemiliknya tidak berdomisili di Rokan Hilir, tidak mau dilakukan pendataan massal, maka Bapenda akan turun melakukan pendataan individu yang tentunya nilai jual objek pajaknya akan jauh meningkat,” ujarnya.

Sanksi terhadap wajib pajak yg tidak membayar atau belum melunasi PBB-P2 tertuang dalam Perda No 6 Tahun 2011 Pasal 19, 20, dan 21.

Pasal 19

  1. Apabila jumlah pajak yang masih harus dibayar tidak dilunasi dalam jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran atau Surat Peringatan maka jumlah pajak yang harus dibayar dapat ditagih dengan Surat Paksa.
  2. Pejabat yang ditunjuk menerbitkan Surat Paksa setelah 21 (dua puluh satu) hari sejak tanggal Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis.

Pasal 20

Apabila jumlah pajak yang masih harus dibayar tidak dilunasi dalam jangka waktu 2 x 24 jam sesudah tanggal pemberitauan Surat Paksa, Pejabat yang ditunjuk segera menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 21

  1. Setelah dilakukan penyitaan dan Wajib Pajak belum melunasi jumlah pajak terutang setelah lewat 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Pejabat yang ditunjuk mengajukan permintaan penetapan tanggal pelelangan kepada Kantor Lelang Negara.
  2. Setelah Kantor Lelang Negara menetapkan hari, tanggal, jam, dan tempat pelaksanaan lelang, Juru Sita memberitahukan dengan segera secara tertulis kepada Wajib Pajak.

Selain itu, Bapenda juga menyediakan forum konsultasi dan koordinasi melalui website https Bapenda.rohilkab.go.id dan email [email protected](rif)



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan