News

Ketua Komisi III DPRD Meranti Kritik Kebijakan Pemkab Terkait Nasib Honorer

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Dr. Hafizan Abas, S.Ag, M.Pd mengkiritisi kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti yang belum mengumumkan hasil evaluasi uji kompetensi tenaga honorer.

"Jadwal pelaksanaan uji kompetensi ini sudah tidak tepat lagi, seharusnya Pemkab jauh-jauh hari sudah melaksanakan evaluasi pada bulan September dan Oktober 2021 atau pada saat DPRD dan Pemkab membahas anggaran perubahan 2021, dan diumumkan pada Desember 2021, sehingga pemutusan kontrak tenaga honorer bisa dihindari, dan tidak terjadi kekosongan seperti sekarang ini," ujar Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dari Fraksi PKB Dr. Hafizan Abas, S.Ag, M.Pd, ditemui di kediamannya Jalan Muzafar Selatpanjang Minggu (7/3/2022) malam.

Menurut Hafizan, bahwa dampaknya sangat bias terhadap interpretasi PP No 48 Tahun 2005 pasal 8 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil yang secara jelas melarang instansi atau dinas merekrut tenaga honorer.

"Larangan ini juga termaksuk dalam pasal 98 PP No. 48 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Saya khawatir kebijakan Pemkab Kepulauan Meranti ini akan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah," katanya.

Dijelaskan Hafizan, kita sudah pernah membahas hal ini bersama Pemkab, terkait PP No 48 Tahun 2005, mereka tidak menampik hal itu, dan ini memang menjadi dilema bagi Pemkab. Namun pertanyaan saya kenapa kebijakan itu masih dilakukan, jika pemberhentian tenaga honorer berdasarkan PP tersebut.

"Jadi Pemkab ini sekarang maunya apa, sedang memberhentikan honorer kah atau sedang mengistirahatkan honorer," ungkap Hafizan.

Sebagai Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Hafizan menghawatirkan kebijakan Pemkab akan berdampak langsung terhadap dunia pendidikan di Meranti.

"Dari ribuan tenaga honorer yang diberhentikan terdapat lebih kurang 654 diantaranya adalah guru sekolah, ditambah lagi bulan April ini sekolah-sekolah akan melaksanakan ujian akhir, sementara kegiatan belajar mengajar di Meranti terganggu akibat pemberhentian guru honorer tersebut sehingga menjadi tidak efektif," jelas Hafizan.

"Hal ini juga akan berakibat fatal terhadap guru-guru yang selama ini telah mendapat sertifikasi dari Kemendikbud. Bisa saja nanti Kemendikbud akan mencabut sertifikasi tersebut karena status SK mereka yang sudah tidak diperpanjang lagi oleh Pemkab. Jika sudah begitu mereka (Guru Honorer) yang mau mengikuti seleksi PPPK akan menemui kesulitan," beber Hafizan.

Diakui Hafizan, bahwa Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mempunyai Visi dan Misi Maju, Cerdas dan Bermartabat.

"Saya tidak yakin hal tersebut bisa tercapai, jika Pemkab membuat kebijakan yang tidak cerdas dan justru kontradiktif terhadap visi misi tersebut, Saya meminta kepada Pemkab melalui Badan Kepegawaian Daerah untuk segera mengumumkan hasil uji kompetensi tersebut, agar ada kepastian terhadap identitas dan nasib tenaga honorer di Kepulauan Meranti," pinta Hafizan. 



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan