DPRD Meranti

Rapat Paripurna Ketiga, DPRD dan Bupati Meranti Sampaikan Jawaban Tentang Ranperda

MERANTI - Pihak DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti kembali melaksanakan rapat paripurna tentang jawaban DPRD terhadap pendapat bupati dan jawaban bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi atas penyampaian ranperda oleh pemerintah daerah Kepulauan Meranti. 

Rapat paripurna ketiga masa persidangan kedua tahun persidangan 2022 ini dilaksanakan atas Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Jumat (18/3/2022) pagi. 

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Ardiansyah dan dihadiri anggota DPRD lainnya. Selain itu tampak hadir Bupati Kepulauan Meranti, H Muhammad Adil, dan seluruh pimpinan OPD serta instansi lainnya. 

Dalam penyampaian jawaban terhadap pendapat Bupati Kepulauan Meranti oleh Al-Amin sebagai juru bicara mengungkapkan bahwa pihak DPRD mengapresiasi sambutan positif Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti yang telah mengakomodir pengajuan 3 ranperda inisiatif pada sidang paripurna penyampaian pada 17 Maret 2022 yang lalu.

"Patut menjadi catatan kita bersama bahwa tahapan dalam proses pembuatan Peraturan Daerah harus diperhatikan secara seksama dimulai dari tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan, hingga pada tahap penyebarluasan. Hal ini mengingat peran Pemerintah Daerah sangat penting dalam setiap proses tahapan tersebut demi terwujudnya Perda yang akomodatif, visible dan bermanfaat demi kesejahteraan masyarakat Meranti kedepan," ungkapnya. 

Kemudian, kata Al-Amin, berkaitan 
dengan Ranperda Fasilitasi 
Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika,
sebagaimana yang disampaikan pemda bahwa berdasarkan data yang diperoleh di Lapas Selatpanjang dari daftar hunian yang ada terdapat
 216 orang narapidana atau sekitar 72 persen adalah kasus narkotika.

"Angka tersebut tentu membuat kita bersama-sama pihak kepolisian terus 
berupaya untuk semaksimal mungkin melakukan pencegahan dan antisipasi dini terhadap penyalahgunaan Narkotika, untuk itu DPRD hadir sebagai inisiator dalam menyusun ranperda ini sesuai kewenangan yang telah ditetapkan oleh ketentuan perundang-undangan," katanya. 

Selanjutnya berkenaan dengan Ranperda Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, lanjut Al-Amin, DPRD menyampaikan ucapan terima kasih terhadap apresiasi pemerintah 
daerah atas pengajuan ranperda ini sebagai upaya untuk membuat 
penyempurnaan regulasi terhadap pemenuhan hak anak dan kebijakan 
KLA atau kabupaten layak anak di Meranti, dengan berharap regulasi 
yang akan dibuat ini kedepan akan mempermudah proses evaluasi KLA 
pada tahun ini agar naik tingkat menjadi KLA Madya.

Terakhir, dijelaskan Al-Amin, terhadap Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Desa, DPRD tentu membutuhkan masukan dan kerjasama pemda khususnya perangkat daerah terkait dalam rangka perbaikan dan 
 penyempurnaan agar sesuai dengan asas dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

"Pada kesempatan ini, kami berharap kepada panitia khusus yang akan dibentuk nanti dan perangkat daerah dapat memberikan perhatian yang sungguh-sungguh terhadap hal-hal yang secara teknis harus diatur lebih detil pada tahapan pembahasan. Mengingat regulasi yang kita ajukan diperuntukkan bagi Masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti dan OPD terkait, maka sangat perlu partisipasi aktif dari kita semua.
Mengakhiri laporan ini, terselip sebuah harapan sekaligus permintaan kiranya ranperda yang telah selesai dibahas dan disahkan menjadi peraturan daerah dapat sesegera mungkin dijabarkan teknis pelaksanaannya melalui peraturan kepala daerah," ungkapnya. 

Sementara itu, Bupati Kepulauan Meranti, H Muhammad Adil menyampaikan terkait dengan tanggapan dan atau jawaban atas pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti terhadap ranperda tentang Bangunan Gedung dan Persetujuan Bangunan Gedung merupakan suatu kebanggaan bagi pihaknya karena dari hasil penyampaian ranperda dimaksud telah mendapat apresiasi dan tanggapan yang sangat positif dari seluruh Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti. 

"Kami mengucapkan terima kasih yang tak terhingga terhadap pandangan umum yang disampaikan oleh fraksi melalui juru bicaranya masing-masing yang benar-benar telah memperlihatkan adanya perhatian yang sungguh-sungguh dari segenap anggota dewan yang terhormat terhadap ranperda yang yang telah disampaikan, agar nantinya memberikan hasil yang maksimal dan dapat diterima oleh semua pihak. Mengingat waktu yang diberikan untuk menjawab pandangan umum fraksi sangat terbatas, maka terhadap beberapa pertanyaan yang secara substansinya hampir sama diantara beberapa fraksi, kami jawab secara 
bersamaan guna menghindari terjadinya pengulangan hal yang sama beberapa kali," ungkapnya. 

Bupati Adil juga mengucapkan terima kasih terhadap saran, dan masukan anggota DPRad Kabupaten Kepulauan Meranti dari seluruh fraksi- fraksi yang telah memberi dukungan penuh 
terhadap penyampaian Ranperda tentang Bangunan Gedung dan Persetujuan Bangunan Gedung ini. 

"Kami sepakat dengan fraksi-fraksi tersebut agar Perda ini nantinya menjadi pedoman dalam penataan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib secara administratif dan teknis, Ranperda ini juga harus benar-benar memperhatikan seluruh aspek hukum dan peraturan perundang-undangan terkait sehingga menghasilkan produk hukum yang efektif dan efesien, dan memberikan manfaat yang maksimal bagi kepentingan bersama, serta memperhatikan kearifan lokal yang tentu saja harus disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan persoalan dikemudian hari," ujarnya. 

Adil juga sependapat dengan apa yang disampaikan oleh fraksi-fraksi tersebut agar pemerintah daerah benar-benar memperhatikan seluruh peraturan perundang-undangan yang berkaitan, tidak selalu terjadi perubahan dan menghasilkan produk hukum yang efektif dan efisien. Namun perlu diketahui bersama bahwa dengan terbitnya UU Cipta Kerja maka aturan-aturan yang ada di daerah perlu dilakukan penyesuaian termasuk halnya dengan perda tentang Bangunan Gedung yang diajukan sekarang ini. 

"Terkait dengan keinginan Fraksi PAN dan PPP Nasdem untuk memperhatikan kondisi dan keadaaan masyarakat serta lingkungan sekitar dengan mengakomodir kearifan lokal tentu saja hal ini suatu keniscayaan yang secara inplisit diperkenankan oleh undang-undang sehingga karakteristik suatu daerah dan nilai suatu masyarakat tidak pula terabaikan namun tentu saja hal ini harus disesuaikan dengan standar kepatutan sebagaimana yang telah digariskan oleh ketentuan," ucapnya. 

Lanjut Adil, pihaknya juga menyambut baik terhadap apa yang disampaikan oleh Fraksi Golkar bahwa penataan gedung harus mengedepankan prinsip keindahan, kerapian dan perda ini nantinya mampu mengurangi beban biaya operasional sehingga bisa lebih efesien dari sisi anggaran, akan tetapi tidak mengurangi efektivitas kinerja dan hasilnya. 

"Hal ini merupakan harapan kita semua sehingga sejalan dengan azas efisien, efektif, akuntabel sebagaimana telah digariskan oleh Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 dalam proses pembentukan sebuah peraturan perundang-undangan. Kami juga sependapat dengan Fraksi PPP-Nasdem terkait perlunya SDM yang tangguh dan berkualitas dalam pencapaian target yang dibuat dalam peraturan daerah ini," ucapnya lagi.

Terkait saran dari Fraksi PPP-Nasdem agar pemerintah daerah dapat menuntaskan persoalan-persoalan yang menjadi kendala dan mengganggu jalannya roda pemerintahan, menurut Adil, hal ini tentu saja perlu dukungan dari semua pihak agar pencapaian visi misi Bupati Kepulauan Meranti dapat terwujud dengan tanpa hambatan sesuai dengan yang direncanakan. 

"Terima kasih atas dukungan yang diberikan oleh Fraksi PDI-Perjuangan dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa terhadap ranperda tentang Bangunan Gedung dan Persetujuan Bangunan Gedung ini. Pada prinsipnya kami sangat setuju terhadap segala masukan dan saran dari Fraksi PDI-P dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa terkait penyelenggaraan bangunan gedung harus mempunyai peranan yang strategis dalam kelangsungan dan peningkatan kehidupan masyarakat dalam pemanfaatan ruang dan fungsi bangunan dalam satu wilayah/kawasan, artinya harus sesuai dengan tujuannya dan tidak bertentangan dengan status fungsi atau peruntukan sebuah kawasan dan tentu saja hal ini akan 
kita kaji dan bahas secara lebih mendalam ditingkat pansus berikutnya," tuturnya.

Selanjutnya, kata Adil, pihaknya juga sangat mengapresiasi atas saran dari Fraksi PDI-P dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa agar ranperda ini segera dibahas dan ditindaklanjuti sehingga menjadi pedoman dalam penataan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib, baik secara administratif maupun secara teknis guna mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, andal yang menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, serta serasi dan selaras dalam penggunaannya, dan setelah Ranperda ini ditetapkan menjadi Perda maka menjadi kewajiban Pemerintah Daerah untuk menyosialisaikan sesuai dengan kewenangan dan ketentuan. 
Selanjutnya terkait masukan dan saran terhadap retribusi dalam perizinan mendirikan bangunan yang merupakan salah satu pendapatan daerah yang didayagunakan untuk kepentingan pembiayaan pembangunan, hal ini tentu saja merupakan suatu keharusan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan agar nantinya tidak membebani dan merugikan masyarakat. 

"Dengan telah terjadinya beberapa perubahan peraturan ditingkat pusat, khususnya dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Karya, maka kehadiran Perda ini nantinya juga merupakan implementasi dari apa yang diamanahkan oleh undang-undang tersebut. Kita berharap segala kerancuan dan keraguan khususnya dalam proses pengurusan izin mendirikan bangunan dapat terselesaikan sebagaimana mestinya," tuturnya lagi. 

Kemudian kata Adil lagi, terima kasih atas dukungan penuh Fraksi Gerindra terhadap penyampaian Ranperda tentang Bangunan Gedung dan Persetujuan Bangunan Gedung ini. Pihaknya juga sepakat apa yang menjadi keinginan dan harapan dari Fraksi Gerindra yaitu dengan adanya perda ini akan berdampak positif bagi pengusaha dan dunia usaha 
untuk melengkapi fasilitas tempat usaha secara teknis sesuai dengan standar bangunan yang baik untuk memenuhi kenyamanan dan keselamatan masyarakat. Kami juga menyetujui apa yang menjadi usulan Fraksi Gerindra agar ranperda ini benar-benar mempertimbang nilai estetika yang bernuansa 
kedaerahan agar bisa mempercantik wajah kota Kabupaten Kepulauan Meranti," katanya. 

Tentu saja harapan kita bersama lanjut Adil, perda ini tidak merugikan dan menyusahkan masyarakat dalam membangun. secara teknis ranperda ini harus mampu menjadi solusi kongkrit masalah peruntukan lahan yang semakin sempit, jarak bangunan dari fasilitas umum dalam hal ini jalan harus benar mendapatkan perhatian yang serius dengan melihat kondisi realitas lahan yg dimiliki oleh masyarakat. 

"Selanjutnya terkait status kawasan gambut yang sebagian besar mendominasi wilayah Kabupaten 
Kepulauan Meranti. Berbagai upaya telah dilakukan terutama dengan melakukan koordinasi dan fasilitasi baik dengan pihak kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rl serta Menteri Pertanian Republik lndonesia maupun tingkat provinsi melalui usulan perluasan kawasan putih di Kabupaen Kepulauan Meranti dalam proses Penetapan Peta lndikatif Penghentian Pemberian lzin baru (PlPPlB) Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut setiap tahun sesuai dengan priode yang ditetapkan," bebernya.

Terakhir, pihaknya sependapat dengan Fraksi PKS-Hanura bahwa perubahan Perda Bangunan Gedung dilakukan 
dengan tetap mementingkan adanya jaminan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan 
pengguna, serta serasi dan selaras dengan lingkungannya, guna menjadi pedoman dalam penataan penyelenggaraan bangunan gedung seperti harapan fraksi-fraksi sebelumnya. 

"Ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kami ucapkan kepada Anggota DPRD yang terhormat, semoga kerjasama dan pemahaman yang telah kita bangun bersama akan lebih meningkat lagi pada masa-masa mendatang, demi Meranti maju, cerdas dan bermartabat," pungkasnya. 



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan