Hukrim

Mantan Direktur Operasional PDB Ditangkap Kejari Dumai Usai Buron 3 Tahun

Syahroni Adrian mengenakan Kaos Biru

DUMAI -  Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Dumai, Propinsi Riau berhasil menangkap mantan Direktur Operasional BUMD PT Pelabuhan Dumai Berseri, Syahrani Adrian SSos MSi, terpidana kasus Penggelapan Dalam Jabatan.

 

Kasi Intelijen Kejari Dumai, Devitra Romiza SH MH menyebutkan terpidana Syahroni Adrian ditangkap Selasa sore ketika sedang berada di rumahnya, Jalan Pangkalan Sena, RT 003, Kelurahan Simpang Tetap Darul Ikhsan, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai.

 

"Ditangkap Tim Tabur pada hari Selasa tanggal 10 Mei 2022 sekira pukul 17.30 WIB di kediamannya. Sebelumnya, terpidana masuk DPO tiga tahun lalu dalam perkara tindak pidana Penggelapan Dalam Jabatan," kata Devitra, Rabu.

 

Tim Tabur tersebut terdiri dari Devitra Romiza, S.H, M.H selaku Kasi Intelijen, Antonius Sahat Tua Haro SH, Selaku Kasi PB3R, Fikry Ariga SH dan Yosua Bona Tua Sinaga SH, selaku Staf Intelijen.

 

Sedangkan Jaksa Eksekutornya adalah Iwan Roy Carles SH, selaku Kasi Pidum dan Agung Nugroho SH selaku Kasubsi Prapenuntutan Bidang Pidum Kejaksaan Negeri Dumai.

 

Ia mengungkapkan, terpidana Syahrani Adrian, S.Sos, M.Si (DPO) dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 711 K/PID/2018 tanggal 04 September 2018 terbukti melakukan Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan melanggar Pasal 374 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Dumai telah melaksanakan putusan Mahkamar Agung tersebut dengan memasukkan Terpidana An. Syahrani ke dalam Rumah Tahanan Kelas IIB Dumai.

 

"Sebelumnya, dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen terhadap terpidana dengan hasil negatif Covid-19," terangnya.

 

Lebih jauh dikatakannya, melalui program Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajaran untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran agar segera dieksekusi untuk kepastian hukum. 

 

"Kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," imbaunya. (*)



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan