News

Diduga Palsukan Identitas KPM BPNT, Oknum TKSK Tasik Putripuyu Ditahan Polisi

MERANTI - Unit Reskrim Polsek Merbau, Kamis (19/5/2022), melakukan penahanan terhadap seorang wanita berinisial Ra (36), warga Desa Bandul, yang bertugas sebagai honorer Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Tasik Putripuyu, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Ia ditahan berdasarkan laporan warga ke Mapolsek Merbau pada Rabu (2/3/2022) lalu, karena diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat bagi keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan pangan non tunai (BPNT) di wilayah Desa Bandul.

Hal itu sebagaimana disampaikan Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH, melalui Kapolsek Merbau Iptu Aguslan SH, Senin (23/5/2022). Ia mengungkapkan kronologis kejadiannya, pada Jumat (22/1/2021), salah seorang korban bernama Lili mendatangi Bank Mandiri Cabang Bengkalis untuk menanyakan terkait dengan dana BPNT yang tidak dapat dicairkan olehnya di E-Warung Desa Bandul. 

Kemudian pihak bank menyampaikan kepadanya, bahwa ia dan beberapa masyarakat lainya sudah dinyatakan meninggal dunia dalam surat yang dikirimkan oleh Ra selaku TKSK Tasik Putri Puyu.

Selanjutnya, pada Kamis (30/12/2021) siang, salah seorang warga (pelapor) menerima pesan Whatsapp dari Lili berupa foto lembaran surat dengan judul "Data BPNT yang meninggal beserta ahli warisnya Desa se Kecamatan Tasik Putri Puyu Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2019".

Lalu, pelapor melihat pada lembaran surat dalam bentuk foto yang dikirimkan oleh Lili tersebut, ada terdapat salah satu nama pelapor dalam daftar nama-nama masyarakat Kecamatan Tasik Putri Puyu yang telah meninggal dunia selaku penerima BPNT yang dialih wariskan kepada Saharudin yang bukan keluarga kandung atau ahli waris dari pelapor.

"Merasa dirugikan dan tidak terima perbuatan Ra, korban melaporkannya ke kantor Polsek Merbau untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," ungkap Aguslan.

Dijelaskannya, untuk proses hukum lebih lanjut, saat ini Ra dibawa dan dilakukan penahanan di Rutan Mapolres.

Terhadap pelaku, selanjutnya akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (BB) tahap II ke JPU pada Selasa (24/5/2022) mendatang sesuai dengan petunjuk dari JPU Kejari Kepulauan Meranti.

"Untuk persangkaannya, pelaku dikenakan pasal 263 ayat 1 KUHP, dengan maksimal hukuman 6 tahun penjara," jelas Aguslan lagi.***



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan